Mohon tunggu...
Achmad Chasina Aula
Achmad Chasina Aula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

General Dentist, Santri, Travel enthusiast, Madridista

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tindakan Kedokteran Gigi Tidak Membatalkan Puasa: Fatwa MUI Bandung no.250/E/MUI-KB/V/2018

17 Maret 2024   17:49 Diperbarui: 17 Maret 2024   18:03 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : melayupedia.com

Menjaga kesehatan tubuh secara utuh merupakan bagian dari perintah Agama. Menjaga kesehatan gigi dan mulut memiliki peranan yang sama pentingnya dan menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan tubuh secara utuh. Didalam tubuh seseorang yang sehat dapat digunakan untuk melakukan sejumlah aktivitas dan ibadah tanpa harus terganggu sedikitipun, namun sebaliknya jika seseorang dalam kondisi yang tidak sehat tentu akan mengalami hambatan ketika melakukan aktivitas atau ibadah sekalipun.

Menjaga kesehatan tubuh merupakan kewajiban individu yang harus diperhatikan secara baik. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad S.A.W yang diriwayatkan oleh Al Bukhari yang berarti " Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh manusia adalah kesehatan dan waktu luang." Menurut Ibnu Bathal menjelaskan bahwa seseorang tidak dikatakan memiliki waktu yang luang hingga ia memiliki badan yang sehat, barangsiapa yang memiliki keduanya hendaknya ia harus bersyukur dengan melakukan perintah Allah dan menjauhi larangaNya. Disamping melakukan taat wujud bersyukur yang harus kita lakukan ketika dalam kondisi sehat adalah menjaga kesehatan itu sendiri dengan segala upaya dan usaha. Dalam konteks ini adalah upaya untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Ada berbagai cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Diantaranya menjaga pola hidup yang sehat dengan rutin menggosok gigi, melakukan kontrol rutin ke dokter gigi, hingga menghindari segala sesuatu yang dapat menyebabkan penyakit gigi dan mulut adalah usaha terbaik untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun terkadang manusia memiliki sifat yang lengah sehingga terkadang kita lupa atau bahkan menganggap remeh upaya upaya untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Hingga pada akhirnya penyakit dan keluhan gigi dan mulut tersebut tak bisa dihindarkan.

Salah satu usaha ketika kita sakit adalah dengan berobat ke dokter, dalam hal ini adalah berobat ke dokter gigi. Sebagaimana kita tahu bahwa hampir sebagian besar treatment yang diberikan dokter gigi adalah berupa tindakan, diantaranya berupa penambalan gigi yang berlubang, pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, dan tindakan tindakan lain. Terlebih karena ini menyangkut penyakit mulut maka tindakanya dilakukan didalam rongga mulut yang didasarkan pada area keluhan itu berasal.

Indonesia merupakan negara dengan penganut Agama Islam terbesar sehingga tak jarang timbul persoalan persoalan yang menyangkut hukum Islam. Salah satu ibadah yang wajib dilakukan seorang muslim adalah melakukan puasa Ramadhan yang dilakukan setiap tahun. Dalam persoalan ini sering kali timbul keraguan mengenai hukum berobat ke dokter gigi pada saat puasa, timbul pertanyaan pertanyaan apakah itu diperbolehkan hingga apakah itu dapat membatalkan puasa atau tidak.  

Melalui penjelasan ini akan kami paparkan hukum tindakan dokter gigi pada saat puasa yang tercantum dalam Fatwa MUI Kota Bandung no.250/E/MUI-KB/V/2018

Apakah pencabutan gigi, pemberian obat anetesi berupa gel yang dioleskan atau disemprotkan, keluarnya darah Ketika pencabutan hingga memasukkan obat anesetesi dengan penyuntikan dapat membatalkan puasa?  

Menurut Fatwa MUI no.250/E/MUI-KB/V/2018 pencabutan gigi tidak membatalkan puasa, pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan  didalam mulut atau disuntikkan atau disemprotkan disekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan

Penjelasan lain mengenai hukum memasukkan anestesi melalui penyuntikan adalah tidak membatalkan puasa, Pendapat ini didasarkan pada pendapat syaikh dr. Yusri Rusydi ( Ulama Al Azhar yang berprofesi sebagai dokter bedah ) yang menjelaskan bahwa memasukkan cairan anestesi melalui pemmbuluh darah tidak membatalkan puasa selama tidak memberikan asupan nutrisi. Menurut penjelasan beliau pengobatan/terapi yang dapat membatalkan puasa berdasarkan madzhab syafii adalah memasukkan dengan sengaja sesuatu ke lubang terbuka yang disebutkan diantaranya hidung, telinga, mulut, hingga dubur dan vagina. Sedangkan pada proses penyuntikkan cairan anestesi melalui pembuluh darah bukan lubang terbuka pada tubuh.

Apakah tindakan scalling atau pembersihan karang gigi dapat membatalkan puasa? Dalam hal ini termasuk proses berkumur dengan antiseptic, sensasi rasa segar air dari ultrasonic scaller, terjadinya perdarahan pada saat pembersihan karang gigi, serta pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa. 

            Menurut Fatwa MUI no.250/E/MUI-KB/V/2018 menjelaskan bahwa proses berkumur dengan air atau antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi adalah 1) Apabila dilakukan dengan berhati hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun tertelan, 2) Apabila dilakukan dengan tidak berhati hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan. Kemudian dengan sensasi rasa segar dari air yang keluar dari ultrasonicscaller dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa didalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa serta terjadinya perdarahan selama pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan puasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun