Mohon tunggu...
charomah widyaaa
charomah widyaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sukaaa debat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Kajian Sosio-legal

5 Oktober 2024   10:31 Diperbarui: 5 Oktober 2024   10:33 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mereview Buku Sosiologi Hukum
 
Dibuat oleh :
Charomah Widyaningsih (222111139)
 
 
 
Identitas Buku
 
Penulis        : Adriaan W.Bedner
Judul         : Kajian Sosio Legal
Kota Terbit     : Jakarta
Nama Penerbit  : Penerbit Huma
Tahun Terbit    : 2012
Cetakan       : Cetakan 1 (Pertama)
Jumlah Hal     : 246
Isi Bab        : 8 Bab
 
 
BAB 1 : Pendahuluan

Pendekatan Sosio-Legal

Bab pertama ini memberikan pengantar tentang apa itu pendekatan sosio-legal. Bedner dan tim editor menjelaskan perbedaan antara pendekatan legalistik yang tradisional dengan pendekatan sosio-legal yang lebih luas. Pendekatan ini melihat hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai institusi yang berinteraksi dengan masyarakat dan dipengaruhi oleh dinamika sosial.

Dijelaskan bahwa kajian hukum yang hanya melihat aturan-aturan normatif seringkali gagal menangkap kompleksitas interaksi hukum dalam praktik. Oleh karena itu, pendekatan sosio-legal mencoba memahami bagaimana hukum diimplementasikan, dipahami, dan diinterpretasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh berbagai aktor sosial. Bab ini juga menekankan pentingnya menggunakan metode empiris dalam mempelajari hukum, seperti wawancara, observasi lapangan, dan studi kasus, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam konteks sosial.

Pendekatan ini bertujuan untuk melihat hukum dari perspektif yang lebih luas, menekankan pentingnya interaksi hukum dengan struktur sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang ada.
 
BAB 2 : Teori dan Metodologi Sosio-Legal
Bab ini mendalami tentang teori-teori yang mendasari pendekatan sosio-legal serta metodologi yang digunakan dalam kajian sosio-legal. Beberapa teori sosiologi hukum dari tokoh seperti Max Weber dan Emile Durkheim mungkin dibahas di sini. Bab ini juga menekankan pentingnya penelitian empiris dalam studi sosio-legal, di mana hukum dilihat dari bagaimana ia bekerja dalam praktik, bukan hanya dalam teks.

Menurut Weber, melihat hukum sebagai bagian dari sistem rasionalisasi dalam masyarakat modern, sementara Durkheim menekankan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial yang mendasari tatanan sosial. Selain itu, teori-teori kritis seperti teori hukum kritis dan feminisme juga diangkat untuk menjelaskan bagaimana hukum sering kali mencerminkan dan memperkuat ketidaksetaraan dalam masyarakat.

Bab ini juga menekankan pentingnya metode empiris dalam pendekatan sosio-legal, seperti penelitian kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif, seperti wawancara dan observasi, membantu peneliti memahami bagaimana hukum dipraktikkan dan dirasakan oleh masyarakat. Sementara itu, penelitian kuantitatif memberikan data yang bisa digunakan untuk melihat pola-pola dalam penerapan hukum. Kombinasi teori dan metode ini memberikan kerangka kerja bagi para peneliti untuk memahami peran hukum dalam masyarakat dari perspektif yang lebih luas dan mendalam.
 
BAB 3 : Hukum dan Kekuasaan
Bab ini membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan oleh negara atau kelompok tertentu. Melalui studi kasus, bab ini menunjukkan bagaimana hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan dalam masyarakat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Ini sejalan dengan teori kritis tentang hukum yang melihat hukum sebagai produk dari relasi kekuasaan dalam masyarakat.

Hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidaksetaraan sosial, ekonomi, dan politik, terutama di tangan aktor-aktor yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan atau lembaga-lembaga tertentu. Bab ini juga membahas bagaimana hukum dapat melegitimasi tindakan-tindakan represif negara dengan mengatasnamakan penegakan hukum dan ketertiban, padahal sebenarnya untuk melindungi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, hukum dipandang sebagai instrumen hegemoni, yang digunakan untuk menjaga status quo dan mengamankan posisi kelompok berkuasa.

Dengan mengutip studi-studi kasus, bab ini menunjukkan bahwa meskipun hukum secara teoritis berlaku untuk semua orang secara merata, dalam praktiknya hukum sering diterapkan secara tidak adil, dan kelompok yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi sering menjadi korban dari manipulasi hukum oleh pihak yang lebih kuat.
 
BAB 4 : Hukum dan Keberagaman Sosial
Bab ini fokus pada bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat yang plural. Dalam konteks Indonesia, misalnya, terdapat banyak sekali variasi etnis, agama, dan budaya yang mempengaruhi cara hukum dipraktikkan dan diinterpretasikan. Bab ini kemungkinan membahas berbagai isu seperti pluralisme hukum dan bagaimana berbagai sistem hukum dapat hidup berdampingan atau bertentangan satu sama lain.

Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum merupakan topik utama, di mana berbagai sistem hukum---seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara---seringkali hidup berdampingan. Bab ini mengeksplorasi bagaimana sistem hukum yang berbeda dapat saling melengkapi atau bahkan bertentangan satu sama lain dalam masyarakat yang kompleks dan beragam. Misalnya, bagaimana hukum adat berinteraksi dengan hukum nasional, atau bagaimana hukum agama memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari di beberapa komunitas.

Bab ini juga menyoroti tantangan yang muncul dari pluralisme hukum, seperti konflik hukum antar sistem, dan bagaimana negara berusaha untuk menyelaraskan atau mengatur perbedaan ini. Pluralisme hukum sering menciptakan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika masyarakat memegang nilai dan aturan hukum yang berbeda dengan yang diterapkan oleh negara.

Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, bab ini mengajak pembaca untuk memahami bahwa keberagaman sistem hukum tidak hanya terkait dengan aturan formal, tetapi juga dengan dinamika sosial, budaya, dan politik di masyarakat.
 
BAB 5 : Hukum, Pembangunan, dan Modernisasi
Bab ini membahas peran hukum dalam pembangunan dan modernisasi. Salah satu fokus utama dari pendekatan sosio-legal adalah bagaimana hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendorong perubahan sosial dan pembangunan. Namun, bab ini juga mengkaji kritis terhadap gagasan bahwa hukum selalu bersifat progresif, dengan menunjukkan bahwa hukum juga bisa menjadi alat konservatisme atau bahkan penindasan.

Namun, bab ini juga mengajukan pendekatan kritis, menunjukkan bahwa penggunaan hukum dalam pembangunan tidak selalu progresif. Terkadang hukum justru dapat memperkuat ketimpangan sosial dan menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, proyek-proyek pembangunan besar yang didukung oleh hukum negara dapat mengabaikan hak-hak masyarakat lokal atau mengorbankan lingkungan. Dalam beberapa kasus, hukum menjadi alat bagi pemerintah dan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampaknya terhadap komunitas lokal.

Bab ini juga mengeksplorasi gagasan bahwa modernisasi melalui hukum sering kali membawa benturan antara nilai-nilai tradisional dan prinsip-prinsip hukum modern. Pendekatan sosio-legal menawarkan perspektif untuk memahami ketegangan ini, dengan menyoroti bagaimana hukum harus mampu beradaptasi dengan konteks sosial dan budaya yang ada, sambil tetap mendukung proses pembangunan yang adil dan inklusif.
Secara keseluruhan, bab ini memberikan pandangan yang seimbang antara potensi hukum dalam mendukung pembangunan, sekaligus mengakui keterbatasan dan risiko penggunaannya sebagai alat modernisasi yang tidak sensitif terhadap kebutuhan sosial dan lingkungan.
 
BAB 6 : (Studi Kasus) Aplikasi Pendekatan Sosio-Legal di Indonesia

Bab ini menyajikan studi-studi kasus dari Indonesia yang menggunakan pendekatan sosio-legal. Misalnya, kasus tentang peraturan lingkungan hidup, hak tanah, atau isu-isu hak asasi manusia mungkin dibahas di sini. Studi kasus ini menunjukkan bagaimana hukum bekerja dalam konteks nyata dan bagaimana pendekatan sosio-legal dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam masyarakat.Studi kasus yang dibahas mencakup berbagai isu seperti:

- Konflik hak tanah dan penguasaan lahan, di mana terjadi ketegangan antara hukum adat dan hukum negara.
- Masalah lingkungan hidup, yang sering kali menempatkan kepentingan pembangunan ekonomi dalam konflik dengan perlindungan lingkungan.
- Penerapan hukum pidana dalam masyarakat dengan latar belakang sosial yang kompleks, menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak diterapkan secara merata atau adil.

Bab ini memperlihatkan bahwa dalam praktiknya, hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan yang tertulis dalam teks undang-undang, melainkan dipengaruhi oleh konteks sosial dan interaksi kekuasaan. Pendekatan sosio-legal membantu memahami bagaimana hukum bekerja dalam realitas yang lebih kompleks, di luar aturan-aturan formal yang ditetapkan oleh negara.
 
Studi kasus ini juga menegaskan bahwa solusi hukum yang efektif harus mempertimbangkan pluralitas sosial, budaya, dan politik yang ada di masyarakat.
 
BAB 7: Masa Depan Studi Sosio-Legal
Bab terakhir ini membahas mengenai temuan-temuan utama dari buku dan memberikan pandangan tentang masa depan studi sosio-legal, baik di Indonesia maupun secara global. Bab ini mungkin juga membahas tantangan dan peluang yang dihadapi oleh para peneliti sosio-legal, serta bagaimana pendekatan ini dapat terus berkembang di masa depan.

Penulis menyoroti tantangan dan peluang dalam pengembangan studi sosio-legal, terutama di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana peneliti dan praktisi hukum dapat mengintegrasikan pendekatan ini dalam praktik hukum dan kebijakan publik. Selain itu, bab ini juga menggarisbawahi pentingnya metode empiris dan kolaborasi lintas disiplin untuk memperdalam pemahaman tentang interaksi hukum dan masyarakat.

Dalam bab ini, penulis juga melihat masa depan pendekatan sosio-legal dengan optimisme, mencatat bahwa pendekatan ini memiliki potensi besar untuk menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan realitas sosial. Kajian sosio-legal dapat menjadi alat penting untuk mengadvokasi reformasi hukum yang lebih adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Secara keseluruhan, bab ini menekankan bahwa pendekatan sosio-legal tidak hanya relevan untuk kajian akademik, tetapi juga untuk membentuk kebijakan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial.
 
Kelebihan Buku

1. Pendekatan Multidisiplin: Buku ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang memadukan ilmu hukum dengan disiplin lain seperti sosiologi, antropologi, dan politik. Ini memberi pandangan yang lebih luas dan mendalam tentang peran hukum dalam masyarakat.
2. Konteks Indonesia yang Kuat: Banyak studi kasus dalam buku ini diambil dari konteks Indonesia, yang membuatnya sangat relevan bagi pembaca yang ingin memahami dinamika hukum di Indonesia, terutama dalam pluralitas sistem hukum yang ada.
3. Penelitian Empiris: Buku ini menekankan pentingnya penelitian empiris dalam studi hukum. Ini memungkinkan pembaca untuk melihat bagaimana hukum benar-benar bekerja di lapangan, bukan hanya dari perspektif normatif atau teoritis.
4. Relevansi Praktis: Buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi, tetapi juga praktisi hukum dan pembuat kebijakan. Dengan pendekatan yang kritis, buku ini menawarkan wawasan yang bisa diaplikasikan dalam reformasi hukum dan pengambilan keputusan publik.
 
Kekurangan Buku
1. Kompleksitas Teoritis: Bagi pembaca yang tidak familiar dengan teori-teori sosial dan hukum, beberapa bagian mungkin sulit dipahami. Buku ini memerlukan pemahaman dasar tentang teori hukum dan sosial, sehingga bisa terasa berat bagi pembaca awam.
2. Fokus pada Konteks Indonesia: Meskipun fokus ini menjadi kekuatan, hal ini juga bisa menjadi kekurangan bagi pembaca internasional yang mencari pendekatan lebih global atau perbandingan lintas negara.
3. Pendekatan Empiris yang Tidak Merata: Meskipun buku ini menekankan pentingnya penelitian empiris, beberapa bab mungkin kurang kaya dalam data empiris yang komprehensif, sehingga terlihat lebih teoritis daripada yang diharapkan dari kajian sosio-legal.
4. Kurangnya Perspektif Global: Pendekatan dalam buku ini sangat fokus pada konteks Indonesia, dan kurang mengeksplorasi penerapan pendekatan sosio-legal di negara lain, sehingga kurang memberikan perbandingan internasional yang lebih luas.
Secara keseluruhan, buku ini sangat bermanfaat bagi mereka yang tertarik pada kajian hukum dalam konteks sosial, khususnya di Indonesia, meskipun beberapa kekurangannya bisa membuatnya lebih sulit diakses oleh pembaca non-akademis atau mereka yang mencari wawasan global.
 
Kesimpulan
Secara keseluruhan, buku ini memberikan pandangan komprehensif tentang pendekatan sosio-legal dan relevansinya di Indonesia. Melalui kombinasi antara teori dan studi kasus, buku ini memperlihatkan bagaimana hukum dipengaruhi oleh dan mempengaruhi dinamika sosial. Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik pada interaksi antara hukum dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun