Mereview Buku Sosiologi Hukum
Â
Dibuat oleh :
Charomah Widyaningsih (222111139)
Â
Â
Â
Identitas Buku
Â
Penulis     : Adriaan W.Bedner
Judul     : Kajian Sosio Legal
Kota Terbit   : Jakarta
Nama Penerbit  : Penerbit Huma
Tahun Terbit   : 2012
Cetakan    : Cetakan 1 (Pertama)
Jumlah Hal   : 246
Isi Bab     : 8 Bab
Â
Â
BAB 1 : Pendahuluan
Pendekatan Sosio-Legal
Bab pertama ini memberikan pengantar tentang apa itu pendekatan sosio-legal. Bedner dan tim editor menjelaskan perbedaan antara pendekatan legalistik yang tradisional dengan pendekatan sosio-legal yang lebih luas. Pendekatan ini melihat hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai institusi yang berinteraksi dengan masyarakat dan dipengaruhi oleh dinamika sosial.
Dijelaskan bahwa kajian hukum yang hanya melihat aturan-aturan normatif seringkali gagal menangkap kompleksitas interaksi hukum dalam praktik. Oleh karena itu, pendekatan sosio-legal mencoba memahami bagaimana hukum diimplementasikan, dipahami, dan diinterpretasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh berbagai aktor sosial. Bab ini juga menekankan pentingnya menggunakan metode empiris dalam mempelajari hukum, seperti wawancara, observasi lapangan, dan studi kasus, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam konteks sosial.
Pendekatan ini bertujuan untuk melihat hukum dari perspektif yang lebih luas, menekankan pentingnya interaksi hukum dengan struktur sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang ada.
Â
BAB 2 : Teori dan Metodologi Sosio-Legal
Bab ini mendalami tentang teori-teori yang mendasari pendekatan sosio-legal serta metodologi yang digunakan dalam kajian sosio-legal. Beberapa teori sosiologi hukum dari tokoh seperti Max Weber dan Emile Durkheim mungkin dibahas di sini. Bab ini juga menekankan pentingnya penelitian empiris dalam studi sosio-legal, di mana hukum dilihat dari bagaimana ia bekerja dalam praktik, bukan hanya dalam teks.
Menurut Weber, melihat hukum sebagai bagian dari sistem rasionalisasi dalam masyarakat modern, sementara Durkheim menekankan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial yang mendasari tatanan sosial. Selain itu, teori-teori kritis seperti teori hukum kritis dan feminisme juga diangkat untuk menjelaskan bagaimana hukum sering kali mencerminkan dan memperkuat ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Bab ini juga menekankan pentingnya metode empiris dalam pendekatan sosio-legal, seperti penelitian kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif, seperti wawancara dan observasi, membantu peneliti memahami bagaimana hukum dipraktikkan dan dirasakan oleh masyarakat. Sementara itu, penelitian kuantitatif memberikan data yang bisa digunakan untuk melihat pola-pola dalam penerapan hukum. Kombinasi teori dan metode ini memberikan kerangka kerja bagi para peneliti untuk memahami peran hukum dalam masyarakat dari perspektif yang lebih luas dan mendalam.
Â
BAB 3 : Hukum dan Kekuasaan
Bab ini membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan oleh negara atau kelompok tertentu. Melalui studi kasus, bab ini menunjukkan bagaimana hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan dalam masyarakat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Ini sejalan dengan teori kritis tentang hukum yang melihat hukum sebagai produk dari relasi kekuasaan dalam masyarakat.
Hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidaksetaraan sosial, ekonomi, dan politik, terutama di tangan aktor-aktor yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan atau lembaga-lembaga tertentu. Bab ini juga membahas bagaimana hukum dapat melegitimasi tindakan-tindakan represif negara dengan mengatasnamakan penegakan hukum dan ketertiban, padahal sebenarnya untuk melindungi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, hukum dipandang sebagai instrumen hegemoni, yang digunakan untuk menjaga status quo dan mengamankan posisi kelompok berkuasa.
Dengan mengutip studi-studi kasus, bab ini menunjukkan bahwa meskipun hukum secara teoritis berlaku untuk semua orang secara merata, dalam praktiknya hukum sering diterapkan secara tidak adil, dan kelompok yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi sering menjadi korban dari manipulasi hukum oleh pihak yang lebih kuat.
Â
BAB 4 : Hukum dan Keberagaman Sosial
Bab ini fokus pada bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat yang plural. Dalam konteks Indonesia, misalnya, terdapat banyak sekali variasi etnis, agama, dan budaya yang mempengaruhi cara hukum dipraktikkan dan diinterpretasikan. Bab ini kemungkinan membahas berbagai isu seperti pluralisme hukum dan bagaimana berbagai sistem hukum dapat hidup berdampingan atau bertentangan satu sama lain.
Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum merupakan topik utama, di mana berbagai sistem hukum---seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara---seringkali hidup berdampingan. Bab ini mengeksplorasi bagaimana sistem hukum yang berbeda dapat saling melengkapi atau bahkan bertentangan satu sama lain dalam masyarakat yang kompleks dan beragam. Misalnya, bagaimana hukum adat berinteraksi dengan hukum nasional, atau bagaimana hukum agama memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari di beberapa komunitas.
Bab ini juga menyoroti tantangan yang muncul dari pluralisme hukum, seperti konflik hukum antar sistem, dan bagaimana negara berusaha untuk menyelaraskan atau mengatur perbedaan ini. Pluralisme hukum sering menciptakan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika masyarakat memegang nilai dan aturan hukum yang berbeda dengan yang diterapkan oleh negara.