Dalam digitalisasi ekonomi syariah, pendekatan ini akan fokus pada penerapan aturan tertulis oleh otoritas seperti peraturan OJK tentang fintech syariah, tanpa mempedulikan apakah aturan tersebut sesuai dengan nilai agama atau moral, sedangkan Sociological jurisprudence menekankan bahwa hukum harus merespons perubahan sosial dan digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat.Â
Dalam konteks digitalisasi ekonomi syariah, pendekatan ini akan menekankan pentingnya hukum untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat digital (Gen Z), seperti menciptakan aturan yang memfasilitasi penggunaan teknologi dalam layanan keuangan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H