Mohon tunggu...
charomah widyaaa
charomah widyaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sukaaa debat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Digitalisme Ekonomi Syariah di Era Gen-Z

2 Oktober 2024   00:01 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:52 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam digitalisasi ekonomi syariah, pendekatan ini akan fokus pada penerapan aturan tertulis oleh otoritas seperti peraturan OJK tentang fintech syariah, tanpa mempedulikan apakah aturan tersebut sesuai dengan nilai agama atau moral, sedangkan Sociological jurisprudence menekankan bahwa hukum harus merespons perubahan sosial dan digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. 

Dalam konteks digitalisasi ekonomi syariah, pendekatan ini akan menekankan pentingnya hukum untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat digital (Gen Z), seperti menciptakan aturan yang memfasilitasi penggunaan teknologi dalam layanan keuangan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun