Dalam digitalisasi ekonomi syariah, pendekatan ini akan fokus pada penerapan aturan tertulis oleh otoritas seperti peraturan OJK tentang fintech syariah, tanpa mempedulikan apakah aturan tersebut sesuai dengan nilai agama atau moral, sedangkan Sociological jurisprudence menekankan bahwa hukum harus merespons perubahan sosial dan digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat.Â
Dalam konteks digitalisasi ekonomi syariah, pendekatan ini akan menekankan pentingnya hukum untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat digital (Gen Z), seperti menciptakan aturan yang memfasilitasi penggunaan teknologi dalam layanan keuangan syariah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI