[caption caption="Pengekangan berpendapat (Sumber: www.fanpop.com)"][/caption]Kata “bredel” paling menakutkan bagi insan pers di jaman Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba). Di jaman Orba, sebelum dibredel, pers diberi ultimatum:
1. Ganti nama koran dan majalah
2. Tukar pimpinan redaksi (pimred)
3. Tak mau pilihan(1) dan (2) akan ditutup: Bredel, Berangus.
Apapun pilihan, penguasa akan tetap dicap sebagai diktator, pelanggar HAM, tukang belenggu kekebasan pers dan pembunuh kebebasan berpendapat (termasuk kebebasan berekspresi).
Kebebasan berpendapat dan berekpersi telah dideklerasikan (The Universal Declaration of Human Rights -UDHR) pada tanggal 10 Desember tahun 1948. Jelas disebutkan:”human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people”
Setiap tahun. Sekali lagi setiap tahun. Salah seorang pimred Tempo selalu menulis essay tentang ketika majalahnya dihadapkan oleh tiga pilihan di atas. Dia ingin menyampaikan kepada siapa saja bahwa kebebasan berpendapat adalah “kehormatan tertinggi” umat manusia.
Pengkebirian hak hak berpendapat oleh penguasa adalah tindakan serius, mengarah ke perbuatan tercela. Perbuatan yang “membunuh” nilai nilai kemanusian itu sendiri.
Pembredelan atau penghapusan sebuah artikel di sebuah media adalah soal kedaulatan nilai nilai universal, apapun alasannya. Alasan DIKTATOR tak jauh dari : SARA, RASIS dan SUBVERSIF !!. Alasan bisa dicari, dipikirkan kemudian hari. MEMBUNUH nilai nilai kemanusian adalah soal mendasar.
Suatu hari, para penulis yang “DIHAPUS” artikelnya, karena mengeritik PENGUASA akan menulis setiap tahun, setiap tahun sebagai peringatan betapa CONGKAK, ANGKUH dan SOK BERKUASAnya Tirani.
Tirani, akhirnya akan ditelan BUMI. Hangus tak berperi !!
# Simpati untuk Nilam Sari yang artikelnya dibredel semena mena dengan alasan SARA.
Penindasan pribumi itu sendiri adalah SARA dan RASIS oleh penguasa yang KALAH di kampungnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H