Mohon tunggu...
Brekmans Charles Mary
Brekmans Charles Mary Mohon Tunggu... Musisi - Profil Singkat Charles Mary

1. Mengambil Sarjana Politic Science in NUSA CENDANA University 2. Alumni Alvarez Paga 3. Alumni PCTA NASIONAL TAHUN 2018

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Narkoba Penjajah Moral Generasi Bangsa

23 Februari 2020   10:58 Diperbarui: 23 Februari 2020   17:05 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                        ( Finalis PCTA NTT 2018)

(Brekmans Charles Mary dan Maria Febriana Dwi Flora Lute Baso, Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik dan Sosiologi, FISIP - UNDANA)

Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui suatu perjuangan yang penuh dengan rintangan. Rakyat Indonesia berjuang bersama-sama walaupun sampai tetes darah penghabisan. 

Dari perjuangan tersebut golongan tua dan golongan muda ikut berperan aktif. Pemuda di seluruh Indonesia telah melibatkan diri dalam perjuangan dan pergerakan bangsanya ditandai dengan adanya sebuah sumpah yang diikrarkan pada tahun 1928, yaitu Sumpah Pemuda. 

Hal ini membuat kita melihat bahwa peran pemuda sangat menonjol dalam memperhatikan situasi bangsa dan tanah air di kala itu. Di zaman modern ini, peran dari para pemuda dalam melihat kondisi bangsa dan tanah air mulai memudar. Beda zaman, beda pula sikap dan perilakunya.

Pemuda sebagai tulang punggung dan generasi penerus bangsa semakin ditantang dengan perkembangan zaman yang instan, saat dimana pergaulan antarnegara semakin meluas. Pengaruh dari negara-negara barat sangat tinggi baik dari kebiasaan dalam berbusana terbuka sampai pada pengaruh narkoba yang sangat buruk.

Batas negara tidak menjadi sebuah penghalang karena semakin terbukanya semua akses. Akibat dari pergaulan ini akan mengalami suatu pertukaran nilai-nilai serta moral dari para pemuda baik secara positif maupun negatif. Apalagi negara-negara bagian barat yang sangat bebas dalam pergaulan. Narkoba adalah hal yang cenderung dianggap biasa di sana.

Kebiasaan seperti ini telah ditiru oleh pemuda Indonesia, apalagi dalam hal penggunaan narkoba yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti dengan adanya survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan terdapat 6,4 juta jiwa pengguna terakhir di tahun 2017 (sumber). 

Angka ini tentu meningkat dari angka sebelumnya yakni pada tahun 2015 sebanyak 5,2 juta (https://m.merdeka.co) dan pada tahun 2016 sebanyak 5,8 juta jiwa. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai pengguna terbesar di Asia. Dari jumlah ini 40% penggunanya adalah berasal dari pelajar dan mahasiswa. Ada yang penasaran lalu mencoba, ada yang sudah menggunakannya kemudian mengalami ketergantungan dan terdapat 1,2 juta orang yang masih merupakan pengguna awal.

Biasanya motivasi dari pemuda di Indonesia dalam mengonsumsi narkoba juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari orang tua, putus sekolah, tidak tersedianya lapangan pekerjaan, sehingga  pemuda mengalami suatu tekanan yang menyebabkan mereka putus asa dan lebih memilih jalan pintas pada barang haram itu. 

Adapun demikian, kenaikan angka ini bersumber dari jumlah permintaan dan terbukanya akses yang mempermudah peredaran narkoba seperti di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yakni provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tercatat pengguna narkoba di NTT terakhir pada tahun 2017 mencapai 32.000 pengguna. Angka ini mulai menurun dibandingkan dari tahun 2016, yakni sebanyak 49.329 pengguna. Pengguna narkoba untuk kalangan pelajar dan mahasiswa NTT adalah 27% (sumber). 

Dari data yang ada, tentu membuktikan bahwa keterlibatan kaum muda dalam mengonsumsi narkoba di Indonesia akan berakibat fatal dan berpotensi pada moral.  Generasi muda di NTT tergolong akan mengalami krisis kepemimpinan di masa depan karena   kualitas kecerdasan anak bangsa berkurang. 

Narkoba juga bisa berpeluang menjadi taktik dan strategi perang modern yang didesain untuk menghancurkan bangsa dan tanah air kita. Sebab, perang bukan hanya mengangkat senjata dan saling membunuh yaitu secara fisik tetapi secara psikis. 

Pelan tetapi pasti, narkoba merupakan suatu cara baru dalam berperang dengan merusak sumber daya manusia  terkhusunya kaum muda. Jika sumber daya manusia kita lemah maka negara kita akan mudah dijajah lagi.  

Perlu kita ketahui, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 undang-undang tersebut (sumber).

Dalam aspek kesehatan tubuh, narkoba juga berpengaruh terhadap sistem pernapasan. Asap dari obat seperti ganja terdiri atas berbagai macam bahan kimia beracun yang dapat mengiritasi paru-paru. Jika sering menghirup asap dari obat terlarang itu, dapat mengakibatkan sesak napas dan batuk kronis. 

Penggunaan narkoba jangka panjang telah dikaitkan dengan berbagai penyakit mental. Beberapa efek berbahaya dari narkoba adalah merasa halusinasi sementara, biasanya dalam bentuk sensasi atau gambar yang terlihat nyata padahal hanya berupa hayalan.

Dampak dari penggunaan narkoba adalah terganggunya kesehatan mental dan gangguan jiwa. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan kepribadian yang berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan baik remaja usia sekolah ataupun mahasiswa. 

Pengaruh ini akan terlihat jelas, misalnya penggunanya adalah pemuda di usia sekolah. Hal ini akan berdampak pada penurunan prestasi akademik karena mereka yang tergolong itu kehilangan konsentrasi dan fokus dalam kegiatan belajar.

Pada bidang sosial, pengguna narkoba akan dijauhi oleh orang-orang yang tidak setuju dengan narkoba. Kondisi ini akan menyebabkan mereka akan terus disudutkan dan tersisihkan dari budaya dominan. Selain itu, dampak pada lingkungan keluarga adalah tidak adanya keharmonisan hubungan antaranggota keluarga hingga terjadinya perpecahan (disintegrasi) keluarga.

Dalam bidang agama, mereka akan dianggap merusak norma-norma dalam ajaran agama karena dalam ajaran agama apapun secara tegas menolak penggunaan narkoba yang merupakan perusak manusia sebagai image atau citra-Nya. Sampai pada tahapan itu, pengguna narkoba akan sulit mendapatkan jalan hidup dalam menghadapi permasalahan. 

Dalam kehidupan bernegara, para penguna dan pengedar narkoba menjadi incaran empuk para aparat keamanan. Aktivitas terlarang tersebut termasuk dalam tindak pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Bab XV tentang Narkotika.

Demikian, maka akan berimplikasi pada minimnya rasa cinta tanah air. Seiring dengan berkurangnya rasa nasionalis dalam diri para pengguna, nilai budaya bangsa akan hilang dari kebiasaan mereka dalam bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya. Pada tataran yang lebih kompleks (kehidupan berbangsa), terjadi hilangnya kesadaran dan kepekaan terhadap tanah air. 

Pengguna cenderung bertindak anarkis dan amoral seperti pencurian, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan dan berakhir pada kematian. 

Dampak dari narkoba ini telah melenceng dari tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang 1945 alinea keempat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian berdasarkan persamaan dan kemerdekaan."

Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis memberikan beberapa solusi agar masalah narkoba di Indonesia dapat diatasi dan rasa nasionalis di kalangan pemuda terus terjaga.

Pertama, pemerintah perlu memperketat landasan hukum tentang aturan narkoba terlebih pada bagian wilayah perbatasan langsung dengan negara tetangga. Provinsi NTT sendiri merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan dua negara yakni Australia dan Timor Leste. Namun, sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam mengatasi problemtika narkoba. 

Terdapat 22 kabupaten/kota  di NTT, tetapi baru satu kabupaten yaitu kabupaten Rote Ndao yang mempunyai aturan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup). Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi diharapakan segera mengambil sikap responsif untuk membuat undang-undang narkoba di provinsi ini. 

Akan lebih baik bilamana pemerintah membantu menyediakan lapangan pekerjaan dalam hal ini seperti berwirausaha kepada pemuda yang masih menganggur. Dengan demikian, dapat meminimalisir pemicu tekanan yang dialami oleh mereka yang belum dan bahkan sudah terjerumus ke dalam lingkaran setan itu.

Merujuk pada hal di atas, pemerintah harus mempunyai strategi baru dengan membuat suatu program khusus kepada pemuda seperti mendirikan organisasi Cinta Tanah Air sampai pada tingkat terendah seperti desa, bukan hanya pada tingkat nasional dan provinsi.

Kedua, BNN (Badan Narkotika Nasional) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk bertugas dalam penanganan narkoba dan mempunyai tanggung jawab di bawah presiden, harus lebih berupaya keras untuk memberikan sosialisasi secara rutin ke kota maupun desa bahkan ke pelosok-pelosok desa. 

BNN juga harus terus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan tes urin secara rutin dan terjadwal misalnya tiga bulan sekali ke tingkat sekolah atau ke Perguruan Tinggi. Hal ini dapat membantu dalam mendeteksi penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang sejenisnya secara intensif dan tepat.

Ketiga, tokoh agama harus mengambil peran lebih ekstra dalam mengawasi perilaku pemuda serta perlu adanya inovasi atau program yang baik untuk pemuda yang bergerak di bidang kerohanian. Dengan ini, pemuda akan lebih berperan aktif dengan kegiatan-kegiatan rohani dan mendekatkan dirinya  pada Tuhan, seperti dibentuknya sebuah komunitas pemuda dalam bidang kerohanian, dsb.

Keempat, keluarga sebagai rahim pembinaan karakter dan mental pemuda perlu terus mengambil peran untuk mengontrol pergerakan anak muda dan terus memberikan nilai-nilai moral yang baik. Keluarga harus bisa menjadi panutan agar pemuda ikut terpengaruh menjadi baik.

Kelima, secara edukatif, baik di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi harus bisa menanamkan dan mengajarkan nilai-nilai nasionalis dengan memberikan mata pelajaran atau mata kuliah tentang budaya lokal dan dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan.

Terjalinnya kerja sama antarelemen seperti dari para pemuda itu sendiri, masyarakat, pemerintah, TNI dan POLRI, tokoh agama, keluarga, ruang lingkup sekolah dan universitas adalah hal yang paling utama demi menekan angka penggunaan narkoba bahkan memberantas obat-obatan terlarang itu sehingga  tidak lagi tumbuh subur di negara ini. Selain itu dari elemen-elemen ini juga harus mempunyai komitmen untuk saling bekerja sama dalam memberantas narkoba.

Tumbuhnya kesadaran dari masing-masing generasi muda untuk tidak narkoba adalah kebutuhan yang hakiki untuk saat ini. Akhir Katakan: "Tidak!" untuk narkoba. Maka dari itu, Beta NTT. Beta Anti-Narkoba!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun