Mohon tunggu...
Charles Tobing
Charles Tobing Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aut viam inveniam aut faciam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Kasus Bibit- Chandra Tidak P21

9 November 2009   07:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:24 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_23357" align="aligncenter" width="500" caption="Hari ini Jaksa Agung mengatakan bahwa paling lambat jam 00:00 nanti, Kejaksaan Agung sudah akan membuat keputusan final tentang kasus Chandra. Keputusan dan penilaian jaksa akan menentukan apakah pasal yang dituduhkan polisi memenuhi dan memiliki alat bukti yang kuat. Untuk lengkapnya klik disini . Keputusan kejaksaan tersebut akan menjadi tentunya sangat menarik bagi berbagai pihak kurang lebih akan menggambarkan bagaimana kondisi bukti-bukti pendukung yang digunakan penyidik. Tentunya Kejaksaan akan sangat berhati-hati dalam menetapkan keputusannya dan seharusnya sudah memikirkan konsekuensi dari keputusan tersebut baik secara hukum maupun politis. Jika kasus sudah diterima oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap maka statusnya akan disebut sebagai P21, sedangkan jika belum maka akan disebut sebagai P19 yang artinya masih perlu dilengkapi. Jika kasus dinyatakan P21 maka bola panas akan berada di tangan kejaksaan dan selanjutnya kasus ini diproses untuk mendapatkan keputusan hukum. Setelah keputusan pengadilan dibuat tentunya terserah kepada masyarakat untuk menyikapinya. Sedangkan jika kasus dinyatakan sebagai P19 maka polemik akan berkepanjangan dan akan menambah tekanan bagi Polri atau bukan tidak mungkin akan mencoreng muka Polri. Jika berkas kasus dikembalikan ke Polri maka masih terbuka bagi Polri untuk meng-SP3-kan atau menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini. Tentunya dengan segala konsekuensinya baik bagi Polri maupun pribadi-pribadi anggotanya. Tetapi jika sampai terjadi SP3 maka akan banyak hal yang akan tetap menjadi misteri. Karena itu saya sendiri mengharap agar kasus ini P21 sehingga lebih banyak hal yang menyangkut kasus ini terungkap kepada masyarakat/KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO"][/caption]

Hari ini Jaksa Agung mengatakan bahwa paling lambat jam 00:00 nanti, Kejaksaan Agung sudah akan membuat  keputusan final tentang kasus Chandra. Keputusan dan penilaian jaksa akan menentukan apakah pasal yang dituduhkan polisi memenuhi dan memiliki alat bukti yang kuat. Untuk lengkapnya klik disini .

Keputusan kejaksaan  tersebut akan menjadi tentunya sangat menarik bagi berbagai pihak kurang lebih akan menggambarkan bagaimana kondisi  bukti-bukti pendukung yang digunakan penyidik. Tentunya Kejaksaan akan sangat berhati-hati dalam menetapkan keputusannya dan seharusnya sudah  memikirkan konsekuensi dari keputusan tersebut baik secara hukum maupun politis.

Jika kasus sudah diterima oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap maka statusnya akan disebut sebagai P21, sedangkan jika belum maka akan disebut sebagai P19 yang artinya masih perlu dilengkapi.

Jika kasus dinyatakan P21 maka bola panas akan berada di tangan kejaksaan  dan selanjutnya  kasus ini diproses untuk  mendapatkan keputusan hukum. Setelah keputusan pengadilan dibuat tentunya terserah kepada masyarakat untuk menyikapinya.

Sedangkan jika kasus dinyatakan sebagai P19 maka polemik akan berkepanjangan dan akan menambah  tekanan bagi Polri atau bukan tidak mungkin akan  mencoreng muka Polri. Jika berkas kasus dikembalikan ke Polri maka masih terbuka  bagi Polri untuk meng-SP3-kan atau menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini. Tentunya dengan segala konsekuensinya baik bagi Polri maupun pribadi-pribadi anggotanya.

Tetapi jika sampai terjadi SP3 maka akan banyak hal  yang akan tetap menjadi misteri. Karena itu saya sendiri mengharap  agar kasus ini P21 sehingga lebih banyak hal yang menyangkut kasus ini  terungkap kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun