Drama saling gugat antara MS Glow versus PStore Glow memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara akhirnya mengabulkan gugatan pemilik brand yang disebutkan pertama yakni Shandy Purnamasari.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Medan melansir Detik.com, Selasa (14/6/2022).
Penggugat dalam hal ini Shandy Purnamasari yang merupakan istri dari Gilang Widya Permana, bos Juragan 99, ditetapkan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek "MS Glow" dan "MS Glow For Men" dalam kelas Barang/Jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11 (NCL 11). Merek-merek itu telah terdaftar jauh lebih dahulu dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016.
Dengan demikian, Majelis Hakim yang diketahui Immanuel SH MA membatalkan merek PStore Glow kepunyaan Putra Siregar sebagai pihak tergugat.
Dalam keterangan Majelis Hakim, menukil Kompas.com, Selasa (14/6/2022), disebutkan merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu.
Tidak hanya itu, mengutip Kompas.com, "Pendaftaran mereka itu juga disebut dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur lantaran telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men."
Majelis Hakim pun meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Keputusan tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi pihak penggugat. Seperti dikatakan pengacara penggugat, Amir Burhanuddin, pihak MS Glow menyambut baik keputusan tersebut.Â
Selain itu, putusan Pengadilan Niaga Medan, demikian Burhanuddin, "Dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat."
Saling Gugat
Seperti disinggung di awal, sebelumnya pihak PS Glow melalui PT PStore Glow Bersinar Indonesia tidak tinggal menanggapi gugatan kubu MS Glow.
Pihak PS Glow balas menggugat  PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia ke Pengadilan Niaga Surabaya.Â
Perkara itu terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Â Pihak PS Glow pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar.Â
Pihak PStore berdalih mereka sudah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS Glow dan PSTORE GLOW. Merek-merek itu bahkan sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi gugatan tersebut, MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menegaskan pihaknya pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat.
"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," ungkap Arman Hanis kepada detikcom, Jumat (15/4/2022).
Pihak MS Glow sebenarnya sudah melayangkan gugatan yang sama yakni terkait merek dagang di Pengadilan Niaga Medan.
"Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Artinya seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian yang jelas dan valid, yang sah. Buktinya harus jelas, harus sah, jadi itu perlu pembuktian lagi di pengadilan," tegas Arman Hanis.
Eksis Sejak 2013
MS Glow sebagai brand kecantikan sesungguhnya sudah dikenal luas di Tanah Air, bahkan hingga ke mancanegara. Sebagai salah satu lini usaha Juragan 99, bisnis tersebut berdiri pada 2013. MS GLOW merupakan singkatan dari moto perusahaan tersebut yakni Magic For Skin.
Produk-produk MS Glow sudah mendapat kepercayaan dari jutaan pelanggan. Dari waktu ke waktu mereka terus melakukan pengembangan produk dan ekspansi bisnis. Tidak hanya dalam formulasi produk tetapi juga pasar.Â
Berbagai produk dengan merek MS Glow kini beredar luas di pasaran mulai dari skincare, bodycare, serum, spot treatment, hingga MS cosmetics.
MS Glow memformulasikan WhiteCellDNA sebagai salah satu bahan skincare yang sudah dipatenkan oleh MS Glow.
Selain menjangkau secara daring termasuk via aplikasi analisis kulit wajah bernama MS GLOW Skin Analyzer dan website resmi, MS Glow pun mendekatkan diri dengan para pelanggan secara luring.Â
Sudah berdiri MS Glow Aesthetic Clinic yang merupakan klinik kecantikan yang sudah berada di 14 cabang di kota-kota besar di Indonesia.Â
Tak terhitung berapa banyak gerai yang sudah berdiri dan sulit membilang secara pasti jumlah anggota (member), agen, hingga reseller MS Glow yang menjadi partner sekaligus perpanjangan tangan MS Glow dengan jutaan pelanggan, baik secara online maupun offline.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H