Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Bayar Zakat Online Sudah Niscaya, Tidak Ada Alasan Tak Sempat Bayar, Bukan?

6 Mei 2021   22:13 Diperbarui: 15 April 2022   21:10 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir. Namun kelompok miskin yang dimaksud tak harus mengacu pada kriteria pemerintah sebagaimana menjadi standar Badan Pusat Statistik (BPS).

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Selain kelompok fakir (orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya) dan orang miskin (orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan), juga Amil (orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya (orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil (sedang melakukan perjalanan).

Patokan zakat, demikian Mohamad Arifin Purwakananta, selama seseorang bukan muzakki atau pembayar zakat. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, tetapi bisa disesuaikan dengan makanan pokok di setiap daerah.

Sumber: indonesiabaik.id
Sumber: indonesiabaik.id

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan. "Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini ," terang Arifin.

Dari penjelasan singkat di atas, bisa dikatakan membayar zakat fitrah memiliki sejumlah keutamaan, di samping menunaikan salah satu kewajiban agama.

Pertama, menunjukkan solidaritas dengan yang berkekurangan. Dengan memberi, kita menjadi pribadi yang berbelarasa dan tidak egois. Kita tidak menumpuk harta dan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Dengan demikian menjauhkan kita dari sifat kikir dan tamak.

Salah satu hadis berbunyi: "Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya." (HR. al-Haitsami).

Kedua, dengan berbagi kita juga ikut meringankan penderitaan orang lain. Bila kita berlomba-lomba mendapatkan kekayaan, maka dengan semangat yang sama kita pun sepatutnya berlomba-lomba berbuat kebaikan.

Ketiga, menempa kualitas diri. Selain menjadi pribadi yang tidak egois, dengan memberi kita melatih diri untuk bersikap ikhlas. Berzakat itu memang kewajiban, tetapi patut dijalankan tanpa paksaan dan pamrih sedikit pun.

Keempat, meningkatkan kualitas keimanan. Tidak hanya menunjukkan tingkat kepatuhan pada kewajiban agama, serentak mendekatkan diri dengan Allah SWT. Dengan berzakat kita tidak akan merasa rugi. Tetapi justru membuat kita merasa bahagia karena kita menabung untuk sesuatu yang nilainya melebihi materi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun