Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kini Hadir Mobile JKN, Layanan BPJS Kesehatan dalam Genggaman

1 Oktober 2017   23:19 Diperbarui: 2 Oktober 2017   15:17 2572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Oktober 2014. Di sebuah rumah sakit swasta di timur Indonesia. Saya menjadi saksi betapa terbantunya keluarga dengan kehadiran BPJS Kesehatan. Kami tak mengeluarkan sepeser pun untuk operasi caesar yang dijalani salah satu anggota keluarga. Padahal kepesertaan BPJS anggota keluargaku itu baru diurus setelah masuk rumah sakit. Tentu, telat memang. Pasalnya BPJS sendiri telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Artinya, sekitar sembilan bulan lebih kami ketinggalan untuk ambil bagian.

Pengurusan kepesertaan saat itu mudah, dan diselesaikan dalam rentang waktu sehari saja. Selama beberapa hari keluargaku itu dirawat di rumah sakit, dan saat check out kami tak mengeluarkan biaya sepeser pun karena semua telah dicoveroleh BPJS.

Sepotong pengalaman ini menunjukkan bahwa kehadiran BPJS amat bermanfaat. Setidaknya jika saya membandingkan dengan pengalaman teman sekantor. Ia kelimpungan ketika mengetahui anaknya harus lahir secara prematur dan menanggung biaya perawatan sebesar Rp.65,932 juta (kisah ini pernah diangkat pula oleh Kompas, 12 Mei 2015).

Menurut pihak terkait, pihak keluarga terlambat melakukan pendaftaran yang semestinya dilakukan sejak bayi dalam kandungan. Tak heran saat bayi harus mendapat perawatan intensif dan khusus, biaya yang harus ditanggung keluarga sedemikian besar sebagaimana pasien umumnya yang bukan peserta BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, jika sang bayi sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka situasi tak akan serumit ini.

Pengalaman teman tersebut menunjukkan bahwa dalam perjalanan waktu ada dinamika yang terjadi. Hal lain yang terjadi adalah antrian panjang masyarakat yang membludak di kantor BPJS saban hari. Memang patut dimaklumi dari waktu ke waktu animo masyarakat untuk menjadi bagian dari peserta BPJS terus meningkat. Per Juli 2015 sudah melayani 147 juta penduduk (Kompas, 8 Agustus 2015). Itu artinya, dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 an juta bahkan lebih, penambahan peserta dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang signifikan.

Kita memafhumi, animo yang tinggi jika tak dibarengi dengan ketersediaan sarana dan prasarana maka akan terjadi ketimpangan. Termasuk juga bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat terkati regulasi yang ada.

Pengalaman ini memberi pelajaran berarti untuk lebih memahami regulasi BPJS Kesehatan. Seperti teman saya itu, kami mengambil bagian dalam keanggotaan ini dengan tanpa bekal pemahaman yang cukup. Boleh dikata, kami mendapat pemahaman dari pengalaman yang telah terjadi. Peristiwa sini kinilah yang mendorong kami untuk menjadi anggota.

Saya membayangkan jika saat pengurusan, para peserta langsung dibekali dengan pemahaman yang memadai maka kejadian seperti di atas tak bakal terjadi. Atau lebih jauh, masyarakat telah diberi pemahaman sebelum mendaftar. Masyarakat menjadi peserta karena paham dan sadar manfaat, dan bukan karena terpaksa dan terjepit masalah.

Bila seseorang menjadi peserta karena didorong oleh situasi pelik maka yang disasar adalah kartu yang membuatnya selamat dari tanggungan saat ini dan bukan manfaat berkelanjutan.

Tentu masyarakat tidak bisa disalahkan dalam hal ini. BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No.24/2011 tentang BPJS. Setiap masyarakat perlu diberi pemahaman dan difasilitasi untuk ambil bagian mendapatkan manfaat.

Negara tidak bisa hanya menuntut masyarakat untuk menjadi peserta, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk mendapat layanan yang memadai. Disadari atau tidak dengan dasar iuridis yang ada BPJS sebenarnya berkekuatan menekan masyarakat untuk menjadi peserta dan membayar premi seperti yang ditentukan.

Semestinya kekuatan yang sama pula digunakan untuk menjalin mitra dengan semakin banyak fasilitas kesehatan (faskes) dan 'memaksa' faskes untuk memberikan layan yang prima kepada masyarakat.

Dalam sebuah survey oleh harian Kompas, tercatat sekitar 42,9 persen responden yang masih belum puas dengan sistem pelayanan yang ada. Ada beragam alasan, di antaranya terkait prosedur untuk mendapat layanan sejak pendaftaran hingga pemeriksaan. Kisah pilu yang terjadi dengan bayi Deborah beberapa waktu silam menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi agar masyarakat benar-benar mendapat manfaat dari layakan kesehatan yang ada.

ilustrasi dari bintaraonline.id
ilustrasi dari bintaraonline.id
Dalam genggaman

Kekurangan yang ada melecut BPJS Kesehatan untuk terus berbenah. Salah satu terobosan besar adalah menghadirkan sistem Mobile JKN. Sistem ini memungkinkan pelayanan bisa diberikan secara cepat, efisien dan transparan.

Senin, 25 September 2017 Kompasiana menggelar kopiwriting bersama BPJS. Bertempat di salah satu kafe di bilangan Jakarta Selatah hadir sejumlah pejabat BPJS yakni Gunadi, deputi bidang operasional teknologi dan informas), Irfan Humadi selaku staf ahli direksi bidang komunikasi publik dan partisipasi masyarakat serta Muiz, asisten deputi bidang penanganan keluhan teknologi informasi. Mereka hadir untuk menginformasikan sekaligus menegaskan bahwa BPJS sudah bisa diakses melalui aplikasi.

Dengan mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan melalui Google Playstore atau Appstore dari ponsel berbasis android atau IOS, maka para peserta bisa mendapatkan banyak kemudahan. Dari genggaman peserta sudah bisa melakukan sejumlah aktivitas antara lain: pertama,mendaftar dan mengubah data kepesertaan. Para peserta bisa melakukan mutasi data seperti kelas rawat, faskes, email, nomor handphone, tambahan pesert hingga alamat domisili.

Seandainya belum terdaftar sebagai peserta, proses pendaftaran bisa melalui aplikasi ini. Dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan dan data lain yang dibutuhkan maka kita bisa mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta.

Kedua,mengetahui segala informasi terkait data peserta keluarga. Segala informasi tentang riwayat sakit terekam dalam aplikasi tersebut.

Ketiga,mengetahui informasi tagihan iuran peserta. Melalui fitur pembayaran, peserta mendapatkan informasi tentang tata cara pembayaran iuran. Selain itu segala riwayat transaksi dan tagihan iuran tertera jelas di fitur catatan pembayaran.

Keempat,kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Para peserta bisa memantau fasilitas kesehatan berikut ketersediaan fasilitas seperti tempat tidur dan sebagainya. Kita tidak perlu repot-repot menghubungi atau mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait ketersediaan ruangan. Dengan Mobile JKN informasi tersebut sudah bisa diperoleh.

Gambar dari BPJS Kesehatan
Gambar dari BPJS Kesehatan
Singkatnya, melalui Mobile JKN, peserta bisa mendapatkan informasi tentang Kantor Wilayah, Kantor Cabang, faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjut, yang terdekat dengan posisi Anda.

Kelima,hal lain yang tak kalah penting melalui mobile JKN peserta bisa dengan mudah menyampaikan keluhan, pertanyaan dan mendapatkan jawaban seputar JKN secara real time. Tersedia beragam fitur komunikasi seperti chat dan Call Center yang beroperasi selama 24 jam. Pengaduan itu terhubung langsung dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Di samping itu tersedia layanan interaktif yang memungkinkan peserta bisa berkonsultasi dengan dokter melalui layanan TeleConsulting.

Sejak diluncurkan pada 17 Juli 2017 sudah lebih dari 1 juta orang telah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Playstore dan 27 ribu via Apps store. Angka tersebut tentu cukup signifikan dalam rentang waktu sekitar dua bulan. Namun jumlah tersebut tak seberapa dibanding kepesertaan BPJS secara keseluruhan.

Cepat atau lambat jumlah tersebut akan semakin bertambah seiring manfaat yang diperoleh dari Mobile JKN. Memang sudah saatnya BPJS Kesehatan melakukan pembenahan dan menciptakan terobosan agar para peserta mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi dan mendapatkan pelayanan JKN. Sudahkan Anda memiliki Mobile JKN dalam genggaman?

Gambar dari BPJS Kesehatan
Gambar dari BPJS Kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun