Di samping itu pemanfaatan tenaga surya sebagai sumber energi listrik untuk penerangan telah dilaksanakan sejak beberapa tahun yang lalu baik oleh Pemerintah maupun oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam bentuk pemanfaatan SHS (Solar Home System). Namun langkah baik tersebut belum menjangkau sebagian besar masyarakat yang sepenuhnya masih bergantung pada sumber listrik lainnya.
Padahal bila dimanfaatkan maka potensi tersebut akan menjadi sumber energi yang luar biasa besar, tidak hanya untuk meningkatkan rasio elektrivikasi di NTT yang masih sangat rendah dengan tingkat pemadaman yang masih sangat tinggi, juga menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan.
Syukur, belakangan Pemerintah Provinsi NTT sudah mulai menyadari potensi besar tersebut. Sejumlah lokasi strategis telah ditetapkan sebagai target pengembangan EBT.
"Kalau tidak salah, ada sekitar 13 lokasi yang menjadi target pengembangan EBT di NTT. Lokasi ini tersebar di sejumlah kabupaten," ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur Boni Marasina di Kupang, Selasa (17/5/2016) (sumber)
Beberapa contoh seprti rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPb) Atadei di Kabupaten Lembata dengan kepasitas 2x2,5 MW dan PLTPb Sukorio di Kabupaten Ende berkapasitas 2x2,5 MW.
Selain itu rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2x4 MW, PLTU Apoik berkapasitas 4x6 MW dan PLTU Waingapu 2x4 MW.
Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) di Kabupaten Ngada dengan kapasitas 60 KW, PLTM Waigaret di Kabupaten Manggarai dengan kapasitas 80 KW dan PLTM Lokomboro di Sumba Barat Daya dengan kapasitas 800 KW. Serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga hibrid (PLTH) Nemberala di Kabupaten Rote Ndao berkapasitas 147 KW di  yang terdiri atas tenaga surya 22 KW, tenaga bayu 90 KW dan tenaga diesel 135 KW.
Di Pulau Timor, ada rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan kapasitas 1 MW.
Diharapkan rencana tersebut bisa terealisasi meski perwujudannya membutuhkan waktu, proses dan kerja keras baik dari pihak pemerintah, investor maupun masyarakat setempat. Akhirnya, bila suara terhadap pertambangan yang merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui masih bernada minor, mengapa tidak memanfaatkan berkah sumber kekayaan lainnya yang lebih lestari?
Selamat Hari Jadi Pertambangan dan Energi Nasional ke-71!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H