Dengan integrasi tersebut, atau kalaupun belum ada Jamkesda, pemerintah daerah bisa didorong untuk mensyaratkan kepesertaan JKN dalam pengurusan perizinan usaha. Sehingga setiap badan usaha yang hendak didirikan atau diekpansi bisa turut mengakomodir peserta JKN baru.
 Kedua,terkait dengan poin pertama, selain memakai pendekatan langsung, cara lain yang bisa ditempuh yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Saat ini hampir tak ada yang tak bersentuh atau terpapar perkembangan tersebut.
Seperti dilakukan asuransi-asuransi swasta umumnya, TIK pun bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi JKN. TIK adalah sumber daya kekinian yang sangat berlimpah tidak hanya untuk meningkatkan kinerja internal BPJS, juga untuk kegiatan literasi yani memasyarakatkan JKN dan men-JKN-kan masyarakat.
Penggunaan media sosial seperti facebbok dan twitter tidak hanya untuk melayani pertanyaan, permintaan, atau masukan dari anggota, juga untuk mengedukasi dan menarik minat anggota baru. Indonesia adalah pasar potensial jejaring sosial seperti itu, mengapa tidak kita manfaatkan untuk kepentingan JKN? Mengapa tidak kita gunakan segala kemewahan yang ditawarkan untuk bergotong-royong membangun JKN?
Keempat,memaksimalkan peran puskesmas sebagai tempat perawatan menyeluruh. Sebagai ujung tombak penanganan kesehatan masyarakat, sekiranya 155 penyakit yang bisa ditangani di puskesmas benar-benar terealisasi.
Saat ini penumpukan pasien di Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B tak terelakkan. Padahal beberapa penyakit semestinya bisa ditangani di RS Tipe B atau puskesmas. Karena penumpukan di faskes tingkat lanjut maka peran dokter spesialis pun bertambah. Alhasil mereka memiliki waktu yang sangat terbatas untuk riset dan menangani penyakit yang benar-benar membutuhkan keahlian khusus.
Karena itu dokter-dokter yang bekerja di puskesmas perlu meningkatkan kompetensinya untuk menangani 155 penyakit tersebut. Selain itu peran yang tak kalah penting adalah mengambil peran sebagai dokter keluarga yang bersentuhan langsung dengan kelompok masyarakat luas.
Kelima,melakukan inovasi pelayanan. Tujuannya tidak hanya memudahkan pelayanan, lebih dari itu menciptakan sistem yang bisa mendisiplinkan peserta membayar iuran.
Saat ini BPJS sudah menerapkan sistem pembayaran satu akun virtual bagi semua anggota keluarga terdaftar, khususnya peserta mandiri. Tujuan utama memastikan iuran seluruh anggota keluarga dibayarkan.
Sebelumnya pembayaran iuran peserta untuk semua anggota keluarga dalam kartu keluarga dilakukan satu per satu. Jelas cara ini kurang efektif dan efisien. Dengan sistem baru ini, pembayaran iuran dilakukan sekali dengan memakai salah satu nomor peserta anggota keluarga dalam KK yang terdaftar. Selain itu menghemat biaya administrasi karena bila peserta membayar iuran lewat loket PPOB (payment point online banking) hanya dikenai satu kali biaya administrasi transaksi untuk pembayaran iuran seluruh anggota keluarga. (Kompas,Kamis 15/9, hal.14)