Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sumber Migas "Su Jauh", Sang Pemimpin Baru Dinanti

17 September 2016   22:51 Diperbarui: 17 September 2016   23:37 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar menjabat Menteri ESDM hanya selama 20 hari sebelum diberhentikan dengan hormat terkait status kewarganegaraan/gambar dari tribunnews.com.

Selain menyerap sumber daya tenaga kerja  nasional secara langsung, juga mendorong munculnya perusahaan penyedia barang dan jasa atau bidang usaha baru seperti penyedia jasa survei topografi, jasa pengeboran dan konstruksi. Pelibatan perbankan nasional  (dalam transaksi jual beli migas) membuat sektor-sektor lain pun turut bergerak. Selain itu turut menghidupkan perekonomian lokal di daerah-daerah operasi KKKS. Tak sedikit daerah yang mendapatkan manfaat langsung dari geliat sektor hulu migas tersebut.

Gambar materi Nangkring SKK Migas
Gambar materi Nangkring SKK Migas
Agar harapan tersebut tetap terpelihara maka beberapa langkah krusial perlu segera diambil. Tujuan utama adalah menggairahkan kembali iklim investasi sektor hulu migas di tanah air.

Pertama,perbaikan aspek regulasi. Poin ini krusial mengingat adanya sengkarut aturan entah terkait perizinan dan admistrasi yang berbelit-belit sehingga memusingkan dan memakan banyak waktu, maupun ketidaksesuain dalam kontrak kerja.

Seperti disampaikan Marjolijn, seharusnya hak yang telah diberikan kepada KKKS untuk mengusahakan suatu WK langsung dibarengi dengan izin-izin terkait. Yang masih terjadi saat ini, “Peta yang dikeluarkan oleh [SKK] Migas pun sering tidak sama dengan peta dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan.”

Selain mempersingkat urusan administrasi yang memakan waktu mulai dari dua hari hingga dua tahun, Marjolijn juga mengkritisi Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya aturan tersebut perlu direvisi karena ada sejumlah ketentuan tidak sesuai dengan bunyi Kontrak Bagi Hasil (production sharing contract/PSC) yang sudah ditandatangani sebelum 2010. Artinya dalam hal itu terjadi pertentangan antara regulasi tersebut dengan kontrak yang sudah berjalan.

“Revisi ini juga diperlukan karena secara umum membuat pengaturan pengawasan pengeluaran uang menjadi tumpang tindih antara instansi yg satu dengan instansi yang lain,”lanjutnya.

Rupanya harapan publik terhadap perubahan regulasi tersebut sudah mendapat angin segar. Pasalnya revisi aturan tersebut sedang diselesaikan sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (Kompas,Jumat, 26/9/2016, hal. 19).

Gambar dari materi nangkring SKK Migas.
Gambar dari materi nangkring SKK Migas.
Kedua,terkait poin pertama, pemerintah perlu memberikan insentif kepada para investor terutama terkait bagi hasil. Hal ini penting untuk menarik para investor agar mau berinvestasi terutama pengembangan migas di laut dalam yang membutuhkan modal besar dan berisiko tinggi.

Selama ini skema bagi hasil adalah 85 persen untuk negara dan sisanya untuk kontraktor. Hal ini terlihat kurang realistis mengingat besarnya risiko yang ditanggung. Sebagai contoh pada 2009-2013, delapan perusahaan migas melakukan eksplorasi di Selat Makassar dn Sulawesi dengan menelan dana investasi tak kurang dari Rp13 triliun. Namun, ekplorasi tersebut tak menghasilkan apa-apa.

Ada sejumlah skema bagi hasil yang bisa dipakai. Salah satunya dengan mengacu pada harga minyak atau disebut dengan sliding scale.Terlepas dari seperti apa skema terbaik yang ditawarkan, pada intinya aspek fleksibilitas itu perlu digarisbawahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun