Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sengkarut Nikah Dini dan Jalan Panjang Menuju SDGs 2030

25 Agustus 2016   14:34 Diperbarui: 28 Agustus 2016   20:39 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah sudah menempuh sejumlah cara. Beberapa program dan terobosan sudah dilakukan, namun berdasarkan evaluasi tampaknya perlu ada revisi, penajaman dan penggalakkan agar cita-cita tersebut bisa tercapai.

Pertama,pada tataran regulasi, pemerintah perlu menyelaraskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan amanat BKKBN yang saling bertolak belakang. Penting menyamakan poin tentang syarat menikah ini agar tak terjadi kebingunan di masyarakat. Dengan landasan yang jelas berbagai kebijakan turunan mudah dilakukan tanpa terjadi tumpang-tindih dan kontradiksi.

Kedua,selama ini pemerintah menggalakkan program GenRe (Generasi Berencana). Program ini bertujuan untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi para remaja, agar mereka mampu menempuh jenjang pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana, serta menikah dengan penuh rencana sesuai siklus kesehatan reproduksi.

Dengan menyasar remaja dan mahasiswa yang belum menikah, keluarga yang memiliki remaja dan masyarakat yang peduli pada kehidupan remaja, diharapkan program ini mampu memberikan efek berantai atau bola salju dengan membentuk PIK-R/M (Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa), di sekolah-sekolah, kampus-kampus dan di desa-desa.

Namun dari hasil survei indikator kinerja RPJM program kependudukan dan KB 2015, sebanyak 19 persen remaja perempuan merencanakan menikah di bawah usia 22 tahun, dan 46,2 persen remaja pria di umur 20-25 tahun.  

Data tersebut menunjukkan bahwa program tersebut belum optimal dan benar-benar menyentuh esensinya yakni wawasan untuk menikah pada usia yang dianjurkan. Hal itu diakui oleh Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty, Senin (4/4/2016).

"Belum optimalnya kampanye penundaan usia perkawinan, terjadi karena fokus kampanye yang dilakukan melalui program GenRe (Generasi Berencana) di kalangan remaja dinilai tidak fokus pada penundaan usia perkawinan atau penghentian perkawinan dini," tuturnya dikutip dari Okezone.com.

Karena itu langkah cepat yang dilakukan BKKBN dengan rebranding program tersebut patut diapresiasi. Substansi kampanye tersebut kini diubah ke dalam bentuk slogan “Katakan Tidak Pada Nikah Dini, Katakan Tidak Pada Seks Pra Nikah, dan Katakan Tidak Pada NAPZA”.

Gambar dari pkk.pemkomedan.go.id.
Gambar dari pkk.pemkomedan.go.id.
Agar program tersebut berjalan maksimal maka sosialisasi perlu semakin digalakkan. Bentuk sosialisasi pun harus disesuaikan dengan geliat kehidupan kaum muda saat ini. Selain menggunakan wadah formal melalui sekolah-sekolah, universitas-universitas, perlu juga memanfaatkan momen-momen yang digemari kaum muda seperti pekan seni dan olahraga, juga tak lupa memanfaatkan jejaring sosial. Sekiranya kegiatan-kegiatan kreatif, di luar model dan bentuk formal yang telah ditetapkan, perlu ditempuh untuk mengimbangi geliat kehidupan kaum muda yang dinamis.

Ketiga,patut diakui nikah dini adalah puncak dari gunung es persoalan. Berhasil tidaknya program ini tak bisa hanya menyentuh permukaan, atau meminjam terminologi Marxian, “suprastruktur” yang kelihatan dengan tanpa membereskan persoalan “infrastruktur” yang tak kasat mata.

Persoalan substansial yakni kultural baik itu terkait dengan adat istiadat yang membelenggu,keterbelakangan ekonomi dan pendidikan harus dientas. Variabel-variabel tersebut penting karena sebagian besar pernikahan dini terjadi di kalangan masyarakat miskin dengan tingkat pendidikan yang sangat minim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun