Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

Beppy, Rio Haryanto, dan Nasib (Miris) Pensiunan Atlet

13 Mei 2016   20:04 Diperbarui: 13 Mei 2016   21:04 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesan Rio Haryanto kepada Beppy Utami Putri di selembar kertas.

Hingga kini perbincangan tentang masa depan atau pensiunan atlet belum menemui titik terang. Wacana tentang dana pensiun bagi para atlet berprestasi masih terus digodok.

Sebelumnya Menpora Imam Nahrawi mewacanakan dana pensiun bagi atlet berprestasi. Dana yang disebut jaminan kesejahteraan itu lebih ditujukkan kepada mantan atlet peraih medali di ajang Olimpiade.

“Mantan atlet yang berprestasi di ajang Olimpiade akan mendapatkan uang pensiun bulanan yang nilainya variatif. Imam mengatakan, uang pensiun yang dia sebut 'jaminan kesejahteraan'itu akan diberikan kepada mantan atlet peraih medali emas sebesar Rp20 juta, peraih medali perak Rp15 juta dan peraih medali perunggu Rp10 juta,”tulis Sindo News, 9 September 2015.

Pertanyaan kini, bagaimana dengan para atlet yang tak meraih prestasi setinggi itu? Apakah mereka akan dicampakkan begitu saja?

Dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional No.3 Tahun 2005 pasal 86 disebutkan bahwa “(1)Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.

(2)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.

(3)Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan - 42 - lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.”

Dalam regulasi di atas tak disebutkan lebih rinci tentang kualifikasi prestasi tersebut. Hemat saya, maksud dari kata prestasi tersebut pun masih bisa diperdebatkan. Apakah prestasi itu harus berkiblat pada Olimpiade atau Asian Games semata?

Bagaimana dengan mereka yang tak mampu mencapai tingkat tersebut karena satu dan lain hal? Bukankah mereka juga dalam arti tertentu telah berbakti, hingga mendarmabaktikan seluruh diri mereka?

Beppy dan masih banyak mantan atlet lainnya sedang berada di pusaran dilematis antara kebijakan dan realisasi amanat Undang-Undang tersebut. Di satu sisi mereka telah membaktikan diri dan berhak mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Di sisi lain, perjuangan pemerintah merealisasikan perintah regulasi itu sama sekali tak menyasar mereka.

Kecuali mereka yang bernasib mujur di usia pensiun, di luar sana, masih banyak Beppy-Beppy lainnya yang bernasib miris. Setelah nonaktif karena usia dan hal lainnya, mereka benar-benar terbuang. Sama sekali tak diperhatikan. Dalam posisi pelik tanpa jaminan apa-apa, kita menemukan mereka meniti jalan sendiri-sendiri untuk menyambung hidup. Jalan keprihatinan, tepatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun