Sebagaimana sudah kita ketahui dan kembali ditekankan Dr. Budiawan, sianida merupakan zat beracun dan sang mematikan. Efek kerja senyawa yang tersusun oleh atom karbon (C) dan nitrogen (N). dengan rumus kimia CN- begitu cepat, apalagi dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
“Zat kimia itu masuk ke lambung maka semua garam akan menjadi asam sehingga korositisas terlihat jelas. Sianida akan memblok kerja oksigen, sehingga organ-organ tubuh tak bekerja, metabolisme menjadi terganggu akibatnya susah bernafas, pusing, mual dan tak sadarkan diri, Kurang dari satu jam akan terjadi kematian,”tutur lulusan Jerman itu.
Agar lebih jelas, pria yang malang melintang menimba ilmu hingga ke Korea, Amerika Serikat dan Jepang itu coba memerinci konsentrasi sianida yang berujung kematian seperti yang dialami Wayan Mirna.
Parameter yang berujung kematian seperti sianida ialah 6,4 miligram/kg berat. Bila diandaikan berat badan Wayan Mirna adalah 50 kg maka jumlah sianida sebesar 320 miligram saja sudah berujung kematian.
Bila benar bahwa konsentrasi sianida di kopi Mirna sebanyak 15 gram atau 15.000 miligram, maka tak mengherankan Wayan Mirna akhirnya tewas tak lama setelah meneguk kopi maut itu.
Maka tak boleh main-kain dengan namanya sianida yang hadir dalam bentuk gas Hidrogen sianida (HCN), maupun dalam bentuk garamnya yakni potasium/kalium sianida (KCN) atau sodium/natrium sianida (NaCN) itu !
Celah menganga
Penelusuran yang dilakukan tim Berkas Kompas dan diamini oleh Dr.Budiawan menunjukkan secara jelas adanya celah yang menganga lebar terkait peredaran zat berbahaya itu di Indonesia. Sianida yang sangat berbahaya ini bisa beredar bebas dan diperoleh dengan leluasa di tanah air ini.
“Negara belum punya aturan jelas mengatur peredaran zat berbahaya. BIla ada aturan pengawasannya tak jelas,”simpul Mercy Tirayuoh dari hasil investigasinya.
Sejauh ini regulasi terkait zat berbahaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Banah Berbahaya dan Beracun serta UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun entah mengapa aturan-aturan tersebut sepertinya tak bisa mencengkeram peredaran bebas sianida di Indonesia.
Sebagai perbandingan, Dr. Budiawan yang tujuh tahun hidup di Jerman dan bergaul dengan zat-zat berbahaya,mengaku bahwa persyaratan untuk mendapatkan zat berbahaya amat rumit. Bagi seorang asing, untuk mendapatkan zat berbahaya harus melewati serangkaian proses rumpil rumit mulai dari melengaki persyaratan dokumen seperti paspor dan surat identitas lainnya, berikut surat keterangan dari yang berwenang. Mereka yang akan mendapatkannya juga diwanti-wanti- lebih tepat diperingkatkan, bahwa kesalahan dalam penggunaan akan mendapat sanksi dan hukuman keras.