(1)Â Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2)Â Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(3)Â Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Sekalipun TKA telah memiliki asuransi sama yang sejenis, TKA tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Sebagaimana biasa, adalah tugas pemberi kerja untuk mendaftar pekerjanya. Deretan sanksi menanti pekerja dan perusahaan yang abai atau lalai mengikutsertakan pekerjanya seperti tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) UU BPJS berupa sanksi administratif yang berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu (antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan).
Takut?
Pertanyaan penting terakhir, bagi kita yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apakah kehadiran MEA akan semakin membuat kita terjepit?
Pada titik tertentu, jawaban bisa ya karena kita kehilangan sekian banyak program jaminan yang ditawarkan di tengah tingkat persaingan pekerjaan yang bakal semakin tinggai di era MEA. Serbuan tenaga kerja asing di tengah minimnya kualifikasi tenaga kerja yang dimiliki akan membuka keran pengangguran sehingga proteksi BPJS mutlak diperlukan baik sebagai langkah antisipatif maupun investasi.
Namun di sisi lain, jawaban bisa sebaliknya. MEA justru memacu kita untuk giat dan berpacu meningkatkan daya saing. Pemerintah dan perusahaan sekiranya kian dirangsang untuk giat bekerja memberikan proteksi dan jaminan kepada pekerja.
Tentu penerapan regulasi ini butuh ketegasan dari pemerintah. Pelajaran terkini bisa menjadi contoh betapa masih adanya perusahaan yang belum seluruhnya mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota.
Pada titik ini nyali pemerintah benar-benar diuji. Tak cukup wewenang yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Perlu langkah hukum berupa sanksi pidana dan denda.
Ujian terdekat yang harus dijalankan secara serentak adalah membereskan berbagai kekurangan terkait regulasi dan mengakomodasi berbagai ketidakpuasan sambil mengawasi jalannya BPJS Ketenagakerjaan baik bagi masyarakat Indonesia maupun pekerja asing sehingga MEA tak mendatangkan sesal dan sakit bagi kita kalangan pekerja.