Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.
Kedua, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iurannya mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah. Besaran iuran ini tergantung besaran risiko pekerjaan yang dilakoni oleh si peserta. Makin besar risikonya, makin besar iurannya.
JKK memberikan perlindungan sejak berangkat kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah. Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, juga ada biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Ketiga,Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran sebesar 5,7 persen dari upah per bulan. Untuk iuran, 3 persen ditanggung perusahaan dan sisanya dari upah pekerja tiap bulan. Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa dikontrol setiap saat.
JHT memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua saat produktivitas pekerja sudah menurun. Sebagai system tabungan hati tua besarnya JHT merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Keempat, program jaminan pensiun untuk seluruh pekerja swasta termasuk pekerja asing dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Â Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.Â
Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20 persen dari formulasi manfaat pensiun.Â
TKA Wajib
Pemberlakuan MEA sama sekali tak memberikan privilese kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk dalam hal kewajiban menjadi Peserta Program Jaminan Sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 14 UU BPJSÂ menyatakan secara tegas bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Hal ini berarti BPJS Ketenagakerjaan tak hanya mengikat tenaga kerja Indonesia tetapi juga berlaku wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) dengan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU BPJS yang menyebut: