Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masyarakat Ekonomi ASEAN Menjelang, Quo Vadis BPJS Ketenagakerjaan-ku?

6 Januari 2016   16:28 Diperbarui: 6 Januari 2016   16:29 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.

Kedua, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iurannya mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah. Besaran iuran ini tergantung besaran risiko pekerjaan yang dilakoni oleh si peserta. Makin besar risikonya, makin besar iurannya.

JKK memberikan perlindungan sejak berangkat kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah. Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, juga ada biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Ketiga,Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran sebesar 5,7 persen dari upah per bulan. Untuk iuran, 3 persen ditanggung perusahaan dan sisanya dari upah pekerja tiap bulan. Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa dikontrol setiap saat.

JHT memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua saat produktivitas pekerja sudah menurun. Sebagai system tabungan hati tua besarnya JHT merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Keempat, program jaminan pensiun untuk seluruh pekerja swasta termasuk pekerja asing dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif.  Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. 

Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20 persen dari formulasi manfaat pensiun. 

TKA Wajib

Pemberlakuan MEA sama sekali tak memberikan privilese kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk dalam hal kewajiban menjadi Peserta Program Jaminan Sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 14 UU BPJS  menyatakan secara tegas bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Hal ini berarti BPJS Ketenagakerjaan tak hanya mengikat tenaga kerja Indonesia tetapi juga berlaku wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) dengan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU BPJS yang menyebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun