Korea Utara, secara resmi merupakan republik sosialis atau negara komunis, berdiri pada tahun 1948.
Sejak Perang Korea (1950-1953), pemerintah Korea Utara telah menggunakan seluruh media yang ada sebagai alat propaganda.
Awal Mula Pers Korea Utara
Meskipun telah ditetapkan undang-undang pers dalam paragraf ke-67 Konstitusi Republik Demokratik Rakyat Korea Utara (RDRKU), yang berbunyi "menjamin kebebasan berekspresi, berdiskusi, membentuk asosiasi bagi pers serta seluruh warga Korea Utara".
Tetapi pada paragraf ke-63 dalam Konstitusi yang sama berbunyi "hak dan kewajiban setiap warga negara Korea Utara bergantung pada prinsip kolektivis: Semua untuk satu, satu untuk semua".
Sehingga pada kenyataannya, pers dimanfaatkan sebagai media propaganda yang membentuk dan mengarahkan opini publik serta memberi keuntungan pribadi bagi kaum borjuis Korea Utara.
Koran sebagai Media Andalan
Erdem Gven menjelaskan mengenai koran pertama sekaligus terpenting dalam sejarah jurnalisme Korea Utara adalah koran Rodong Sinmun.
Rodong Sinmun berdiri pada 1 November 1945, koran ini beroperasi layaknya "Pravda"-nya Uni Soviet.
Tujuan utama koran ini adalah untuk menyebarkan ideologi-ideologi komunis Korea Utara yang dikenal juga sebagai Ideologi Juche.
Pada tahun 1946, Korea Utara merilis koran Minju Choson yang menargetkan pejabat dan golongan pekerja.