Mohon tunggu...
CHARISMA AORALINE HAFIDHA
CHARISMA AORALINE HAFIDHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Barang Publik dan Privat: Membedakan Kebutuhan Bersama dan Kebutuhan Individu

11 Mei 2024   16:00 Diperbarui: 11 Mei 2024   16:09 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Kompetitif: konsumsi satu orang mengurangi manfaat orang lain.

3. Dapat Dipasarkan: Barang mudah diperjualbelikan di pasar swasta.

Peran Pasar Swasta dalam Barang Privat:

Barang privat biasanya ditawarkan di pasar swasta. Hal ini karena mekanisme pasar seperti harga dan persaingan dapat memotivasi produsen untuk secara efisien menyediakan produk swasta yang memenuhi permintaan dan preferensi konsumen.

Kesimpulan:

Konsep barang publik dan privat membantu kita memahami peran pemerintah dan pasar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang publik yang tidak dapat diperdagangkan biasanya disediakan oleh negara untuk menjamin kesetaraan akses bagi semua orang. Sedangkan, barang privat yang dapat diperdagangkan biasanya ditawarkan di pasar swasta dengan menggunakan mekanisme harga dan persaingan. Memahami perbedaan dan karakteristik kedua jenis barang ini dapat membantu kita menganalisis perbedaan kebijakan dan solusi untuk mencapai kesejahteraan sosial yang optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun