Otonomi daerah merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini meliputi berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan daerah. Hubungan antara otonomi daerah dan pembiayaan daerah sangatlah erat dan saling terkait.
Pembiayaan daerah adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah.
Hubungan antara otonomi daerah dan pembiayaan daerah dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
1. Sumber Pendapatan Daerah
Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mencari dan mengelola sumber pendapatan daerahnya sendiri. Hal ini berarti bahwa daerah tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sumber pendapatan daerah dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Daerah (DAD).
2. Pengelolaan Keuangan Daerah
Otonomi daerah juga memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangannya sendiri. Hal ini berarti bahwa daerah dapat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerahnya.
3. Akuntabilitas Keuangan Daerah
Otonomi daerah juga menuntut daerah untuk lebih akuntabel dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini berarti bahwa daerah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada masyarakat.
4. Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah
Otonomi daerah diharapkan dapat mendorong daerah untuk lebih efektif dan efisien dalam mengelola keuangannya. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan, dan monitoring yang akuntabel.