Mohon tunggu...
CHARISMA AORALINE HAFIDHA
CHARISMA AORALINE HAFIDHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia: Menemukan Keseimbangan Dinamis

11 Mei 2024   13:30 Diperbarui: 11 Mei 2024   13:32 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia menganut sistem negara kesatuan dengan otonomi daerah, dimana hubungan pusat-daerah Indonesia berkembang sepanjang perjalanan negara, mengupayakan keseimbangan dinamis antara pemerintah pusat dan otonomi daerah. Bentuk hubungan pusat-daerah Indonesia merupakan suatu kerangka yang mengatur hubungan dan interaksi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk ini didasarkan pada prinsip desentralisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Setelah reformasi agama tahun 1998, Indonesia secara agresif menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini diimplementasikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Provinsi No. 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan luas kepada provinsi untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua konsep penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keduanya saling terkait dan merupakan kunci tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Desentralisasi sendiri merupakan penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan negara yang berkaitan dengan pelayanan publik. Desentralisasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sementara otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah mempunyai beberapa ciri yaitu:

  • Adanya pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah
  • Adanya masyarakat yang aktif bekerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Prinsip-Prinsip Dasar 

Hubungan pusat dan daerah di Indonesia didasarkan pada beberapa prinsip dasar. Prinsip fundamental adalah hal-hal atau nilai-nilai mendasar yang mendasari suatu kebijakan, sistem atau keyakinan. Prinsip-prinsip dasar ini merupakan pedoman dalam berpikir dan bertindak. Beberapa prinsip tersebut adalah:

  • Desentralisasi: penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pejabat pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Desentralisasi : Pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
  • Otonomi daerah : pemerintah daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagian kekuasaan

Kekuasaan negara antara pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah dibagi berdasarkan tiga urusan pemerintahan, yaitu:

  • Masalah wajib: urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah. 
  • Hal-hal opsional: Hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah kota, namun tidak bersifat wajib.
  • Soal wajib daerah : soal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Bentuk Kerjasama

Bentuk hubungan pusat dan daerah tidak hanya sekedar pembagian kekuasaan tetapi juga kerjasama. Bentuk kerjasamanya adalah:

  • Koordinasi: Pemerintah pusat dan daerah mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
  • Sinkronisasi: Pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan program dan kegiatannya.
  • Pembangunan: Pemerintah pusat mengembangkan pemerintahan daerah dan mengendalikannya.
  • Pembiayaan : Negara memberikan dana kepada daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun