Indonesia menganut sistem negara kesatuan dengan otonomi daerah, dimana hubungan pusat-daerah Indonesia berkembang sepanjang perjalanan negara, mengupayakan keseimbangan dinamis antara pemerintah pusat dan otonomi daerah. Bentuk hubungan pusat-daerah Indonesia merupakan suatu kerangka yang mengatur hubungan dan interaksi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk ini didasarkan pada prinsip desentralisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Setelah reformasi agama tahun 1998, Indonesia secara agresif menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini diimplementasikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Provinsi No. 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan luas kepada provinsi untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua konsep penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keduanya saling terkait dan merupakan kunci tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Desentralisasi sendiri merupakan penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan negara yang berkaitan dengan pelayanan publik. Desentralisasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sementara otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah mempunyai beberapa ciri yaitu:
- Adanya pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah
- Adanya masyarakat yang aktif bekerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Prinsip-Prinsip DasarÂ
Hubungan pusat dan daerah di Indonesia didasarkan pada beberapa prinsip dasar. Prinsip fundamental adalah hal-hal atau nilai-nilai mendasar yang mendasari suatu kebijakan, sistem atau keyakinan. Prinsip-prinsip dasar ini merupakan pedoman dalam berpikir dan bertindak. Beberapa prinsip tersebut adalah:
- Desentralisasi: penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pejabat pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Desentralisasi : Pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
- Otonomi daerah : pemerintah daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian kekuasaan
Kekuasaan negara antara pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah dibagi berdasarkan tiga urusan pemerintahan, yaitu:
- Masalah wajib: urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah.Â
- Hal-hal opsional: Hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah kota, namun tidak bersifat wajib.
- Soal wajib daerah : soal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Bentuk Kerjasama
Bentuk hubungan pusat dan daerah tidak hanya sekedar pembagian kekuasaan tetapi juga kerjasama. Bentuk kerjasamanya adalah:
- Koordinasi: Pemerintah pusat dan daerah mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
- Sinkronisasi: Pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan program dan kegiatannya.
- Pembangunan: Pemerintah pusat mengembangkan pemerintahan daerah dan mengendalikannya.
- Pembiayaan : Negara memberikan dana kepada daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.