Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, pengertian arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang diterima oleh Lembaga negara,Â
pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Melalui pengertian arsip tersebut tentunya kita akan sadar bahwa arsip merupakan salah satu rekaman kegiatan yang cukup penting yang patut dijaga dan dilestarikan. Tanpa adanya suatu arsip maka kehidupan manusia sama saja akan berjalan tanpa memiliki makna didalamnya, arsip bisa juga disebut sebagai salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan secara mutlak dari kehidupan manusia.
Penulis : Charisa Olivia Bregina Br Kembaren
Jurusan : D4 informasi dan Humas, Universitas Diponegoro
DPL Â Â Â Â : Ibu Rosyida, S.P.,M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H