Nama : Charirul Mauludiyah
NIM : 202111024
Kelas : HES 5A
Matkul : Sosiologi Hukum
PERNIKAHAN DINI DI LERENG MERAPI DAN SUMBING
Artikel ini membahas tentang praktik pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo
Hasil penelitian empiris menunjukkan bahwa terdapat dua faktor penting yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di dua kecamatan tersebut, yaitu tradisi/kebiasaan turun temurun keluarga dan hamil di luar nikah. Surat edaran ini mampu memenurunkan angka pernikahan dini yang ada di dua kecamatan tersebut .
Kabupaten Magelang menunjukkan data pernikahan usia dibawah 20 tahun di Kantor Urusan Agama Kaliangkrik yang cukup tinggi. Sedangkan tahun 2015 data menujukkan pernikahan usia dini, usia 16 tahun sebanyak Pada tahun 2016 data pernikahan dini menunjukkan pada usia 15 tahun sebanyak 2 orang, usia 16 tahun sebanyak 29 orang, usia 17 tahun sebanyak 55 orang, usia 18 tahun sebanyak 62 orang, dan usia 19 tahun ada 47 orang Selo Boyolali.
Karya ini bukan hanya telah membahas tentang penyebab pernikahan dini, tetapi juga tentang kehidupan "pengantin anak". Terdapat pula sejumlah karya yang membahas tentang upaya pencegahan pernikahan dini. Dalam konteks lanskap riset yang telah ada ini, artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel yang membahas tentang penyebab pernikahan dini dan upaya untuk menurunkan praktik perkawinan anak.Â
Pengumpulan data berdasarkan pada pengungkapan data-data yang telah dieksplorasikan atau diungkapkan oleh responden, dan data yang disampaikan dalam bentuk kata verbal. Â Tahun 2013 terdapat 198 pasangan suami istri, turun menjadi 133 pada tahun 2014, dan menjadi 120 pasang pada tahun 2015 dan turun menjadi 101 pasang suami isteri pada tahun 2016. Â Pada Pasangan Menikah Dini Di Wilayah Kerja Puskesmas Selo Boyolali Tahun 2017'.
Skripsi Agus Mahfudin and Khoirotul Waqi'ah, Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Boyolali. Irne W. Desiyanti, mengatakan ada beberapa 'Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado', (JIKMU, vol). Kabupaten Klaten untuk wilayah timur dan sebagian selain, Kabupaten Magelang untuk sisi Utara, Kabupaten Boyolali sisi Timur dan Utara Gunung Merapi. Kecamatan Selo merupakan salah satu dari 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Kecamatan Selo mempunyai 10 desa yang tersebar di sisi. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Solo-Selo-Borobudur merupakan jalur alternatif Boyolali-Magelang yang menjadi tempat favorit bagi para pemudik menghabiskan waktu liburan. Kecamatan Selo merupakan tanah kering dengan jenis tanah litosol coklat dan andosol coklat. Kecamatan Selo yang merupakan daerah lereng Gunung di antara Gunung Kecamatan Selo terdapat beberapa hektar hutan Negara tepatnya 1.350,6 Ha. Ketinggian Kecamatan Selo dari permukaan air laut antara 1,200 -- 1,500 m diatas permukaan air laut. Kecamatan Kajoran. Pangerengan, Desa Mangli, Desa Kebonlegi, Desa Adipuro.
Pernikahan dini yang terjadi di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang disebabkan berbagai
faktor,
1. faktor keluarga: karena dorangan orang tua,anak sebagai beban ekonomi, budaya yang sudah turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah
2. Faktor pemahaman masyarakat terhadap fungsi keluarga hanya menjadi institusi penerus keturunan dan pendidikan yang rendah para pelaku.
Semua ini menjadikan praktik pernikahan dini di lereng Merapi dan lereng Sumbing. Temuan ini mempertegas hasil riset yang ada, bahwa tradisi, kemiskinan, dan  pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua kecamatan yang terletak di lereng Merapi lereng Sumbing ini mulai dari sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan bahaya pernikahan dini.
Organisasi Srikandi bentukan Pemerintah Kabupaten mempunyai peran penting dalam sosialisasi ini. Selain itu, KUA Kecamatan Kaliangkrik mengeluarkan Edaran KUA tentang pelarangan pernikahan bawah umur. Pada level desa, Peran tokoh masyarakat sangat berarti dalam masyarakat. Adanya kesepakatan antar perangkat desa di kecamatan Kaliangkrik Magelang, dan sanksi bagi para pelaku pernikahan dini yang dilakukan oleh perangkat desa di kecamatan Selo Boyolali menjadi beberapa upaya yang dilakukan untuk menekan angka praktik pernikahan dini. Berbagai usaha ini mampu menekan angka pernikahan dini di lereng Sumbing dan Merapi ini dengan diindikasikan menurunnya catatan angka pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) kedua kecamatan tersebut.
Analisis pribadi :
- Menurut analisis saya, pernikahan dini pada msyarakat lereng merapi dan sumbing memiliki beberapa faktor yaitu berupa faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya yaitu pemahaman pada kelurga yang memahami bahwa anak itu sebagai beban ekonomi dan mereka melestarikan budaya turun temurun dari zaman dahulu yang beranggapan bahwa anak harus segera menikah agar tidak menggung malu pada lingkungan masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal yaitu pemahaman bahwa anak sebagai penerus keturunan sehingga banyak anak terhambat pendidikannya karena hal tersebut.
- Kritik saya terhadap persoalan tersebut adalah belum banyak orang-orang terutama pihak berwenang di desa tersebut yang belum bisa memberi edukasi dan pemahaman tentang bahayanya pernikahan dini  kepada masyarakat desa tersebut. Sehingga masih banyak hal tersebut dilakukan oleh masyarakat hingga turun temurun sampai sekarang.
- Perkembangan pernikahan di Kecamatan Selo masih dilakukan pada saat ini dan ini sudah menjadi tradisi yang melekat pada msyarakat disana. Mereka menganggap hal tersebut sudah lumrah disana dan umum dilakukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H