1. faktor keluarga: karena dorangan orang tua,anak sebagai beban ekonomi, budaya yang sudah turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah
2. Faktor pemahaman masyarakat terhadap fungsi keluarga hanya menjadi institusi penerus keturunan dan pendidikan yang rendah para pelaku.
Semua ini menjadikan praktik pernikahan dini di lereng Merapi dan lereng Sumbing. Temuan ini mempertegas hasil riset yang ada, bahwa tradisi, kemiskinan, dan  pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua kecamatan yang terletak di lereng Merapi lereng Sumbing ini mulai dari sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan bahaya pernikahan dini.
Organisasi Srikandi bentukan Pemerintah Kabupaten mempunyai peran penting dalam sosialisasi ini. Selain itu, KUA Kecamatan Kaliangkrik mengeluarkan Edaran KUA tentang pelarangan pernikahan bawah umur. Pada level desa, Peran tokoh masyarakat sangat berarti dalam masyarakat. Adanya kesepakatan antar perangkat desa di kecamatan Kaliangkrik Magelang, dan sanksi bagi para pelaku pernikahan dini yang dilakukan oleh perangkat desa di kecamatan Selo Boyolali menjadi beberapa upaya yang dilakukan untuk menekan angka praktik pernikahan dini. Berbagai usaha ini mampu menekan angka pernikahan dini di lereng Sumbing dan Merapi ini dengan diindikasikan menurunnya catatan angka pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) kedua kecamatan tersebut.
Analisis pribadi :
- Menurut analisis saya, pernikahan dini pada msyarakat lereng merapi dan sumbing memiliki beberapa faktor yaitu berupa faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya yaitu pemahaman pada kelurga yang memahami bahwa anak itu sebagai beban ekonomi dan mereka melestarikan budaya turun temurun dari zaman dahulu yang beranggapan bahwa anak harus segera menikah agar tidak menggung malu pada lingkungan masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal yaitu pemahaman bahwa anak sebagai penerus keturunan sehingga banyak anak terhambat pendidikannya karena hal tersebut.
- Kritik saya terhadap persoalan tersebut adalah belum banyak orang-orang terutama pihak berwenang di desa tersebut yang belum bisa memberi edukasi dan pemahaman tentang bahayanya pernikahan dini  kepada masyarakat desa tersebut. Sehingga masih banyak hal tersebut dilakukan oleh masyarakat hingga turun temurun sampai sekarang.
- Perkembangan pernikahan di Kecamatan Selo masih dilakukan pada saat ini dan ini sudah menjadi tradisi yang melekat pada msyarakat disana. Mereka menganggap hal tersebut sudah lumrah disana dan umum dilakukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H