Mohon tunggu...
Cantika Dewi Pratiwi
Cantika Dewi Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UINSU Medan

Saya adalah seorang mahasiswa UINSU Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Guru yang Mengalami Pengaduan Akibat Tindakan Guru Saat Menjalankan Profesi Mengajar

20 November 2024   10:06 Diperbarui: 20 November 2024   10:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Livia Khumairah Putri 

Perlindungan terhadap guru sangat penting untuk mendukung mereka dalam melaksanakan tugas mendidik, membimbing, dan mencerdaskan generasi muda.Perlindungan hukum terdapat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Ayat (2) meliputi: Perlindungan profesi, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut saya, perlindungan hukum terhadap guru yang menghadapi pengaduan akibat tindakan saat menjalankan profesinya adalah hal yang sangat penting. Dalam proses mendidik, guru sering dihadapkan pada situasi yang kompleks, termasuk harus mengambil langkah untuk mendisiplinkan siswa atau menjaga ketertiban di kelas. Namun, tindakan ini kadang disalahartikan atau dipandang negatif, sehingga guru menjadi sasaran pengaduan, bahkan kriminalisasi.

Menurut saya, Guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan. Mereka tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter siswa. Jika setiap tindakan guru yang bertujuan mendidik selalu dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks, maka hal ini akan menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi mereka. Guru bisa menjadi ragu dalam mengambil tindakan, bahkan dalam situasi yang membutuhkan intervensi segera, karena khawatir akan berurusan dengan hukum.

Oleh karena itu saya rasa, negara dan masyarakat harus memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada guru. Ini bukan berarti memberikan kekebalan absolut, tetapi memastikan adanya prosedur yang adil dan proporsional. Pengaduan terhadap guru harus disikapi secara hati-hati, dengan melihat konteks, niat, dan dampak tindakan tersebut. Misalnya, jika tindakan guru dilakukan dalam kerangka mendisiplinkan siswa sesuai aturan yang berlaku, maka guru seharusnya tidak langsung dikriminalisasi.

Contoh dari akibat tindakan guru saat menjalankan profesinya sebagai seorang guru adalah ketika guru menampar siswanya, dikarenakan muridnya tertangkap menonton film porno di handphone saat jam pelajaran,lalu guru tersebut Dituntut hukuman 3 bulan penjara. Oleh orang tua siswa. Guru yang menghadapi pengaduan harus mendapatkan hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan yang adil. Dalam jangka panjang, peran pemerintah juga penting untuk memperjelas aturan tentang tindakan disiplin di sekolah, sehingga ada pedoman yang melindungi guru sekaligus menjaga hak siswa. 

Melindungi guru secara hukum berarti melindungi keberlangsungan pendidikan itu sendiri. Jika guru merasa aman secara hukum, mereka akan lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya, tanpa rasa takut yang tidak perlu. Sebaliknya, jika guru terus-menerus merasa terancam, maka pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa akan terganggu. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap guru harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat.Menurut saya zaman sekarang sangat mudah untuk menuntut/melaporkan seorang guru, sehingga perlindungan terhadap guru itu pun sudah hampir tidak ada lagi. Kebanyakan orang tua sekarang setelah anak nya sampai ke sekolah, dia tidak ingin tahu dengan perilaku anak nya, dan bagaimana anak nya di skolah, padahal peran orang tua dalam pendidikan seorang anak itu juga tak kalah penting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun