Mohon tunggu...
Sumire Chan
Sumire Chan Mohon Tunggu... Guru - www.rumpunsemesta.wordpress.com

Pengajar dan Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Kurma Artikel Utama

Sisi Lain Tradisi Pemberian THR

15 April 2022   11:22 Diperbarui: 22 April 2022   08:45 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : accurate.id

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu dan  dinantikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba. Setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan selalu mengimbau untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Tradisi THR menjelang Idul Fitri sudah merupakan barang wajib yang perlu ditunaikan untuk diterima masing-masing pekerja. 

Tak beda jauh dengan Indonesia, dengan beda istilah dan momen negara lain mengenal istilah holiday allowance yakni berupa tunjangan uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang musim liburan.

Jika di Indonesia tunjangan diberikan pada moment keagamaan maka di negara lain tunjangan diberikan dalam rangka momen liburan.

Sebelum berhasil menjadi sebuah tradisi sampai sekarang, THR memiliki jalan sejarah yang cukup panjang. Awalnya THR hanya bisa didapatkan oleh para Pegawai Negeri Sipil dan bukan sebagai hak yang dimiliki oleh seluruh pekerja.

Sejak masa pendudukan Jepang THR dikenal dengan istilah "Hadiah Lebaran". Tercatat beberapa kejadian sehubungan dengan THR. Hal ini bermula dari kemunculan THR sebagai bentuk strategi politik kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang disebut dengan "Persekot Hari Raya" bagi para PNS. 

Tentu saja hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial bagi para pekerja lain. Tak ada hitungan pasti THR didapatkan sebesar gaji dalam sebulan. Saat itu negara memberikan uang dan beras sejumlah Rp. 125 ribu sampai dengan Rp. 200 ribu.

Bentuk tunjangan yang hanya diberikan untuk PNS menuai protes dan mogok kerja bagi para buruh disebabkan pemerintah dinilai tidak adil. 

Tidak ada permen yang mengatur kebijakan tersebut hingga pada akhirnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 yang menyatakan pekerja swasta mendapatkan sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun. 

Lagi-lagi hal itu hanya bersifat himbauan saja bukan suatu kewajiban sehingga dianggap sebagai suatu yang bersifat sukarela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun