Mohon tunggu...
Sumire Chan
Sumire Chan Mohon Tunggu... Guru - www.rumpunsemesta.wordpress.com

Pengajar dan Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dilema Penghapusan Tenaga Honorer

24 Januari 2022   22:12 Diperbarui: 24 Januari 2022   22:14 1651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer  mulai tahun 2023. Tentunya hal ini membuat sedikit ricuh dan ramai diperdebatkan berbagai kalangan, mulai dari tenaga honorer itu sendiri serta lembaga pekerjaan tempat para tenaga honorer bekerja. 

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, selanjutnya untuk kebutuhan  tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) denga biaya umum bukan gaji. 

Tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain. Atas dasar itulah, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Berbicara istilah honorer  erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan. Sebut saja, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan ASN. Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dengan demikian, tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. 

Sebab tidak masuk sebagai kategori ASN baik PNS ataupun PPPK, perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN. Kerap kali proses perekrutannya tidak akuntabel tanpa mendapatkan izin dari pemerintah pusat. 

Hal ini didasarkan pada kebutuhan sebuah lembaga dan pemangku kebijakan tertinggi pada lembaga yang bersangkutan. Tak jarang, mereka yang duduk di instansi pemerintahan sebagai honorer adalah rekan dan kerabat terdekat. Dengan sistem pengangkatan demikian, maka  gaji honorer tergantung pada alokasi anggaran di satuan kerjanya.

Dapat disimpulkan wacana penghapusan tenaga honorer adalah sistem alih daya dalam bentuk outsourcing yang berakar pada tenaga kebersihan dan keamanan. Pegawai honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis hingga guru honorer adalah posisi yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN. 

Namun tetap saja hal tersebut membuat spekulasi berkepanjangan dan ketidaksepakatan disebabkan sistem outsourcing dianggap kurang layak. Mereka merasa dikesampingkan dengan bentuk pengabdian bertahun-tahun yang kurang mendapatkan penghargaan.

Tidak dapat dipungkiri setiap lembaga pemerintahan membutuhkan tenaga honorer. Jumlah pegawai tetap seringkali tidak mencukupi kuota yang seharusnya. Fakta di lapangan,terkadang ada saja beberapa oknum ASN dengan sistem kinerja yang kurang mumpuni. 

Kondisi tersebut acapkali membuat beragam opini, sebagian yang mendeskriditkan kinerja ASN yang buruk dan beberapa juga bersikap tanpa spekulasi dengan keyakinan tak menghiraukan. Lebih baik bekerja dengan baik saja tanpa mencibir perilaku kinerja orang lain yang notabene adalah pegawai tetap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun