Mohon tunggu...
SYAHRIAL CHAN
SYAHRIAL CHAN Mohon Tunggu... SALES MANAGER -

PERGERAKAN RAKYAT JAKARTA (PRAJA)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Berlakukan Undang-undang Darurat Perang Terhadap Korupsi

7 Mei 2015   01:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:18 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14316746921575192347

Masyarakat tidak yakin Polri serius untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar di negri kita ini. Masyarakat sudah apatis terhadap kinerja Polri dalam hal mengungkap, menuntaskan, dan memenjarakan orang-orang besar dan kuat yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Atas dasar semangat inilah mengapa institusi yang bernama KPK dilahirkan. Masyarakat menilai Polri hanya bisa dan mampu menangkap dan memenjarakan orang-orang yang sengaja dijadikan sapi korban dan kambing hitam dari pelaku intelektual yang sebenarnya. Apalagi MK sudah memutuskan penetapan tersangka resmi masuk kedalam objek praperadilan. Sepertinya keputusan ini hanya sebuah perkara kecil, tapi bisa merepotkan, menyita waktu dan tenaga dari pihak Polri dan kejaksaan nantinya. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sebelumnya, di dalam Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara terbatas perihal wewenang lembaga praperadilan dalam menangani perkara.  MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, MK menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan

Akibatnya, jika saja yang menjadi tersangka adalah orang kecil, rakyat biasa, maka dampak dari putusan MK tentang penetapan tersangka termasuk objek praperadilan tidaklah berarti apa-apa, karena keterbatasan mereka dalam hal finansial dan tidak memiliki hubungan dekat dengan orang 'kuat' yang berada pada pusat-pusat kekuasaan, baik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Yang menjadi masalah adalah, jika yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah orang-orang 'kuat', atau yang punya hubungan dekat dengan orang-orang 'kuat', dan atau orang-orang yang mengatur dibalik layar orang-orang 'kuat' yang berada pada pusat-pusat kekuasaan di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Pertarungan dan benturan keras pasti terjadi, bahkan bisa menemui jalan buntu, dan kasus pun membeku, yang akhirnya masuk kedalam peti es yang dibawa dari kutub selatan. Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa mayoritas orang-orang 'kuat', dan orang-orang yang berada dibalik layar orang-orang 'kuat' di pusat-pusat kekuasaan itu, pasti punya sejarah dan rekam jejak yang buruk, buruk dalam segala hal, temasuk dalam hal moral sosial dan korupsi, baik terlibat langsung maupun tidak langsung

Orang-orang 'kuat' negri ini tidak akan bisa diseret ke pengadilan dan dipenjarakan, apalagi sampai di hukum mati, karena mereka punya kartu pegangan masing-masing. Semua saling menyandera, saling mengikat, dan membentuk simpul tali temali yang kuat dan kokoh. Jika satu simpul saja terbuka, maka terurai dan terbukalah semua rahasia kejahatan dan perselingkuhan mereka dengan kekuasaan. Perselingkuhan yang menggerogoti uang rakyat dan kejahatan-kejahatan lain yang tidak ada lagi hukuman yang setimpal yang bisa di kenakan atas mereka selain hukuman mati

Menurut saya tindakan pencurian uang rakyat secara massif, terstruktur rapi dengan cara kerja siluman pada hakikatnya adalah sebuah upaya kudeta terhadap kekuasaan negara yang sah. Karena kekuasaan hukum dan kekuasaan negara telah mereka beli dan lumpuhkan dengan hasil pencurian yang mereka lakukan. Dengan hasil curiannya mereka menukar hukum negara menjadi hukum keinginan mereka. Menjadilah negara hanya sebuah simbol saja, sedangkan semua produk perundang-udangan yang diberlakukan adalah berdasarkan keinginan dan negara dibawah kendali mereka, meskipun ada Presiden yang sah. Negara dibajak oleh sekumpulan rahwana yang bertopengkan dewa

Negara (rakyat, eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, dan TNI) harus benar-benar bersungguh-sungguh menyatakan perang terhadap kasus korupsi, bukan hanya slogan kosong tanpa aksi nyata. Negara (rakyat, eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, dan TNI) jangan lemah, apalagi sampai kalah melawan mereka. Jika memungkinkan, berlakukan undang-undang darurat korupsi semisal undang-undang darurat perang, undang-undang darurat sipil atau undang-undang darurat militer. Kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan gratifikasi jangan di golongkan kedalam kasus tindak pidana biasa atau extraordinary crime saja, melainkan harus di masukkan kedalam golongan tindakan makar atau tindakan pelanggaran HAM berat semisal penjahat perang. Jika mereka dinyatakan bersalah, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan jumlah kerugian negara, dan hukuman mati jika kerugian negara mencapai jumlah tertentu. Mungkin orang mengira saya gila dan tidak realistis, karena mungkin tidak berkesesuaian dengan norma hukum yang berlaku pada kebiasaanya, dan tidak ada rule model untuk pemberlakuan hukum darurat korupsi tersebut didunia ini. Mungkin saya gila, karena mengusulkan sesuatu yang tidak saya mengerti, karena kebodohan saya dan latar belakang saya bukanlah seorang ahli hukum. Tapi saya tidak segila orang-orang yang dengan sadar dan sepenuh hati melakukan pencurian trilyunan uang rakyat

Tentang bagaimana bentuk dan tekhnis pelaksanaan perundang-undangannya adalah tugas para pakar hukum kita yang merumuskannya. Perang terhadap korupsi jangan hanya sebatas mutiara kata pemanis rayuan saat pemilu tiba, tunjukkan aksi nyata yang  sungguh-sungguh untuk menaggulangi virus korupsi yang sudah menjadi kejahatan laten. Meskipun mungkin tidak bisa melenyapkan, tapi paling tidak dapat mengurangi dan membatasi ruang gerak orang untuk melakukan tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan gratifikasi di bumi Indonesia

"INDONESIA DALAM KONDISI DARURAT KORUPSI, MAKA SEGERA BERLAKUKAN UNDANG-UNDANG DARURAT PERANG TERHADAP KORUPSI...!!!"

"SALAM PERSATUAN INDONESIA YANG SEJAHTERA LAHIR DAN BATHIN"

Jakarta, 7 Mei 2015

CHAN PUTRA SANG SURYA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun