Mohon tunggu...
Channel Pemuda Madani
Channel Pemuda Madani Mohon Tunggu... Editor - Literasi, Narasi, Revolusi

Chanel Pemuda Madani adalah chanel literasi untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terobos Lahan Orang Lain dengan Melawan Hukum, Politisi Golkar Tator Masuk Penjara

27 September 2022   20:39 Diperbarui: 27 September 2022   20:47 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Massudi Sombolinggi di Rumah Tahanan Negara Tana Toraja (dok.ist) 


Tanah Toraja - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan telah melakukan eksekusi terhadap Sekretaris Partai Golkar Tana Toraja Massudi Somalinggi. Massudi dieksekusi pekan lalu untuk menjalani kurungan selama 6 bulan. 

Massudi dijerat dengan 175 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juga Pasal 226 KUHP juncto pasal 257 KUHP tentang penyerobotan Tanah. Massudi yang merupakan politisi Partai Golkar ini dipidana karena memasuki pekarangan atau tanah Milik Prof. Dr. Matius Tambing S.H., M.Si yang berada di kabupaten Tana Toraja.

Dalam Amar Putusan MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 75/Pid.B/2021 PN Mak tanggal 9 Maret 2021. Menyatakan terdakwa Massudi Sombolinggi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "turut serta memasuki sebuah pekarangan tertutup tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara 6 Bulan.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L Paundanan mengabarkan kalau Massudi Somalinggi sudah di tahan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 743/K/Pid/2022 tersebut.

"Selamat sore dinda, tentang itu (Massudi Somalinggi), beberapa minggu yg lalu, Kejari eksekusi Massudi masuk penjara. Karena dipidana 6 bulan penjara," kata Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan, Senin (26/09/2022).

Sebelumnya Massudi sempat divonis bebas di pengadilan negeri Tana Toraja. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa divonis 6 bulan kurungan.

Menurut Erianto, Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak diam atas putusan bebas Massudi. Akhirnya Jaksa mengajukan upaya kasasi.

"Jadi jaksa tuntut 6 bulan di pengadilan negeri, tapi dia bebas. Jaksa tidak diam to jaksa lakukan upaya kasasi. Ternyata hakim agung sependapat dengan kita maka dia divonis 6 bulan penjara," terang Erianto.

Dengan putusan kasasi ini kata Erianto, kasus Massudi dinyatakan telah inkrah. Ia menyebutkan, setelah keluarnya putusan itu, pihaknya langsung melakukan eksekusi.

Massudi sendiri terjerat kasus penyerobotan lahan milik Prof. Dr. Matius Tambing.

"Yang bersangkutan masuk dan menguasai lahan milik orang lain dan melakukan perbuatan melawan hukum". Tutup Erianto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun