"Ini sudah merugikan masyarakat yang mencari nafkah disekitar Teluk Bima. Selain merugikan nelayan, ini potensi menimbulkan penyakit yang dapat mengancam nyawa masyarakat sekitar." Jelas Furqan
Masyarakat setempat sudah bertahun-tahun menderita penyakit akibat kebocoran Pipa Pertamina dan pembuangan limbah yang terjadi di wilayah Teluk Bima. Namun tidak pernah ditangani serius. Karena itu Ketua Pemuda Madani ini, meminta Pemerintah Melalui Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mendesak PT Pertamina dengan kewenangan yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 88. Dalam pertangguhawaban Mutlak tidak perlu menggunakan Pembuktian.
Berdasarkan ketentuan pasal 53 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan pasal 11 Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Maka ini perlu diproses secara hukum.
"Ini harus diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku" Tutupnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H