Mohon tunggu...
Channel Pemuda Madani
Channel Pemuda Madani Mohon Tunggu... Editor - Literasi, Narasi, Revolusi

Chanel Pemuda Madani adalah chanel literasi untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggapi Statement Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pemuda Madani Keluarkan Pernyataan Sikap

1 April 2022   04:12 Diperbarui: 1 April 2022   04:17 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Tanggapan atas pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa tentang Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditanggapi serius Presidium Nasional Pemuda Madani. 

Beredar dokumen pernyataan resmi organisasi kepemudaan ini dengan file PDF. Berikut pernyatan lengkapnya:

Pernyataan Sikap

Presidium Nasional Pemuda Madani

Tanggapan atas pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa Tentang Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Negara Kasatuan Republik Indonesia;

1. Bahwa pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Pratama dalam sebuah potongan video yang berdurasi 7 menit 40 detik yang sudah beredar secara luas ditengah-tengah Masyarakat, dalam rapat penerimaan prajurit TNI yang diposting dalam chanel YouTube Jenderal Andika Perkasa, harus disikapi dan ditanggapi secara serius. Mengingat, bahwa pernyataan itu dapat menimbulkan banyak persepsi dan  kegaduhan ditengah masyarakat.

2. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 telah secara tegas menyatakan ajaran Komunisme, marxisme/leninisme dilarang untuk diajarkan, disebarluaskan dan dianut oleh Warga Negara Indonesia.

3. Bahwa pada Tanggal 5 Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Penyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau , mengembangkan paham atau Ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme.

Dalam pertimbagannya menyatakan :

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

b. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

4. Bahwa dengan dasar hukum pernyataan Panglima TNI bahwa tidak ada larangan untuk Underbow atau organisasi yang menyebarkan Paham Komunis tidak memiliki dasar hukum bertentangan dengan TAPI MPRS Nomor XXV Tahun 1966, dalam pasal 2 TAPI a quo menyebutkan "Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang".

5. Bahwa Larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme juga di atur dalam pasal 107 a kitab undang-undang hukum pidana yang merupakan pasal tambahan berdasarkan pada undang-undang Republik Indonesia No 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan keamanan negara. Pasal 107 a KUHP berbunyi, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."

6. Bahwa berdasarkan pasal 2 tersebut di atas jelas dan terang paham Komunisme/Marxisme -Leninisme dilarang untuk disebarkan, dikembangkan dalam bentuk maupun manifestasinya dengan menggunakan aparatur (jabatan), dan media dilarang. Karena itu, tidak ada alasan untuk melonggarkan kebijakan perekrutan baik itu Aparat Negara dalam hal ini TNI dan Polri, maupun Aparatur Sipil Negara dengan alasan apapun.

7. Bahwa sejarah telah membuktikan bahwa PKI dan Underbow nya telah melakukan berbagai macam kejahatan terhadap Negara dan pemerintahan yang sah. Seperti pemberontakan Tahun 1948 di Madiun kemudian pembantaian terhadap 7 Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sejarah telah mengajari kita, bahwa Pemerintahan Soekarno yang sangat memihak kepada PKI telah memberikan ruangkepada ideologi berbahaya ini dengan menggunakan kekuatan senjata san aparatur Negara untuk mengancam NKRI dan Pancasila.

Bahwa berdasarkan pengalaman sejarah dan ketetapan hukum melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan Pasal Pasal 107 a KUHP maka secara jelas dan tegas faham dan ajaran Komunisme/marxisme-leninisme tidak boleh ada di Negara Republik Indonesia.

*Berdasarkan Uraian tersebut diatas, Maka Presidium Nasional Pemuda Madani menyatakan Sikap sebagai berikut:*

1. Menyatakan bahwa Ajaran Komunisme/Marxisme dan Leninisme berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ancaman bagi Ideologi Pancasila;

2. Meminta Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera mengklarifikasi dan menjelaskan maksud dari kata-kata "TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966, satu. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata Underbow segala macam menyatakan Komunisme Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini  legal ini, tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran Komunisme, Marxisme Leninisme, itu yang tertulis". Padahal secara jelas TAP MPRS Nomor XXV/1966 telah secara keseluruhan mengatur tentang larangan Partai Komunis Indonesia dan juga paham-pahamnya serta potensi kebangkitan PKI lewat institusi negara.

3. Meminta Kepada Panglima TNI untuk harus selektif dalam menerima anggota TNI secara keseluruhan, sehingga tidak disusupi oleh paham atau ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme;

4. Meminta kepada Panglima TNI menjaga institusi pertahanan Keamanan Negara dari ideologi terlarang dengan menggunakan dasar hukum berupa ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan dasar hukum lainnya yang telah ada.

Demikian pernyataan ini kami buat sebagaimana mestinya.


Jakarta, 31 Maret 2022

Ketua Umum
Furqan Jurdi, S.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun