4. Meminta kepada Panglima TNI menjaga institusi pertahanan Keamanan Negara dari ideologi terlarang dengan menggunakan dasar hukum berupa ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan dasar hukum lainnya yang telah ada.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagaimana mestinya.
Jakarta, 31 Maret 2022
Ketua Umum
Furqan Jurdi, S.H.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!