4. Meminta kepada Panglima TNI menjaga institusi pertahanan Keamanan Negara dari ideologi terlarang dengan menggunakan dasar hukum berupa ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan dasar hukum lainnya yang telah ada.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagaimana mestinya.
Jakarta, 31 Maret 2022
Ketua Umum
Furqan Jurdi, S.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!