Mohon tunggu...
Channel Pemuda Madani
Channel Pemuda Madani Mohon Tunggu... Editor - Literasi, Narasi, Revolusi

Chanel Pemuda Madani adalah chanel literasi untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggapi Statement Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pemuda Madani Keluarkan Pernyataan Sikap

1 April 2022   04:12 Diperbarui: 1 April 2022   04:17 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kop Surat pernyataan Sikap Pemuda Madani yang tersebar (dok.istimewa) 

Jakarta -- Tanggapan atas pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa tentang Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditanggapi serius Presidium Nasional Pemuda Madani. 

Beredar dokumen pernyataan resmi organisasi kepemudaan ini dengan file PDF. Berikut pernyatan lengkapnya:

Pernyataan Sikap

Presidium Nasional Pemuda Madani

Tanggapan atas pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa Tentang Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Negara Kasatuan Republik Indonesia;

1. Bahwa pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Pratama dalam sebuah potongan video yang berdurasi 7 menit 40 detik yang sudah beredar secara luas ditengah-tengah Masyarakat, dalam rapat penerimaan prajurit TNI yang diposting dalam chanel YouTube Jenderal Andika Perkasa, harus disikapi dan ditanggapi secara serius. Mengingat, bahwa pernyataan itu dapat menimbulkan banyak persepsi dan  kegaduhan ditengah masyarakat.

2. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 telah secara tegas menyatakan ajaran Komunisme, marxisme/leninisme dilarang untuk diajarkan, disebarluaskan dan dianut oleh Warga Negara Indonesia.

3. Bahwa pada Tanggal 5 Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Penyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau , mengembangkan paham atau Ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme.

Dalam pertimbagannya menyatakan :

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun