Pembuat: Niken, Nurul Maulida, Muhammad Ainur Ridho ( Akunansi syariah (4 A )
Pendahuluan
UMKM Usaha pada Toko Sembako Mama Daffa yang terletak Di Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya, usaha ini sudah bergerak ± 5 tahun. Penjualan yang di lakukan oleh Mama Daffa, dalam hal ini beliau membeli sembako dari berbagai toko yang ada diluar Kampung, kemudian memperdagangkan Kembali barang tersebut dikampung, dan ternyata usaha itu mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhann Masyarakat setempat serta mempermudah dalam belanja kebutuhan warga sehari-hari.
Pengertian Penetapan Harga Jual:Â
Penetapan harga jual adalah proses menentukan harga yang akan ditetapkan untuk suatu produk/jasa yang akan dijual. Proses ini melibatkan pertimbangan tentang berbagai faktor, termasuk biaya produksi, permintaan pasar, harga pesaing, dan margin/mark up (keuntungan) yang diingikan. Penetapan harga jual juga bagian penting dari strategi pemasaran suatu produk/jasa, dan berdampak besar terhadap keberhasilan penjual dan profitabilitas bisnis. Harga jual ialah kompensasi (uang ataupun barang) yang diperlukan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi barang. Pedagang selalu menetapkan harga produknya dengan harapan produk tersebut laku terjual dan memperoleh keuntungan yang maksimal. Berikut di atas ialah nama barang atau produk kebutuhan rumah tangga yang dijual pada UMKM Sembako Kios Mama Daffa. Maka perhitungan yang digunakan pada UMKM Sembako, maka kami menggunakan metode perhitungan yang ke-dua yaitu Mark Up Pricing Method. Metode mark up pricing method ini banyak digunakan oleh para pedagang, karena harga jual ditentukan dengan cara menambahkan mark up yang di inginkan pada harga beli per satuan. Berikut beberapa contohnya:
Rumus yang di gunakan: Harga jual = Harga Beli + Mark Up
Contoh dalam penetapan harga jual pada Beras 5 kg      Â
Harga jual = Harga Beli + Mark Up
   = Rp. 85.000 + Rp. 40.000
 = Rp. 125.000
Contoh dalam penetapan harga jual pada Roko MK
Harga jual = Harga Beli + Mark Up
   = Rp. 78.000 + Rp. 52.000
 = Rp. 130.000
Contoh dalam penetapan harga jual 1 Dus Susu Coklat Clevo
Harga jual = Harga Beli + Mark Up
   = Rp. 87.500 + Rp. 35.000
 = Rp. 122.500
- Persentase Mark Up menunjukkan persentase kenaikan harga jual dari harga beli.
- Persentase Mark Up yang tinggi umumnya menunjukkan keuntungan yang lebih besar, Â Â tetapi tidak selalu.
- Perlu mempertimbangkan faktor lain seperti biaya operasional, strategi penetapan harga, dan permintaan pasar untuk menentukan keuntungan yang sebenarnya.
Kesimpulan
Kios Mama Daffa memiliki peran besar membantu peningkatan pelaku UMKM dan juga masyarakat disana. Dari yang sudah dianalisis pada UMKM sembako yang terdapat di Kios Mama Daffa tersebut, maka dapat meningkatkan perekonomian keluarga, dari hasil berjualan sembako. UMKM pada sembako mampu memenuhi kebutuhan bahan pokok pada masyarakat, tanpa adanya usaha UMKM sembako, maka masyarakat setempat mungkin akan merasa kesulitan dalam berbelanja keperluan bahan pokok rumah tangga. Maka dari itu dibutuhkan kerjasama diantara kedua belah pihak terkait, tujuan dan cara hidup yang berbeda akan memberikan nilai yang berbeda tentang faktor-faktor yang menentukan tingkat kesejahteraan. Para pelaku usaha akan membedakan pengeluaran dan  keuntungan yang didapatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H