Kedua, mengadakan gerakan TEPAT (Tertib dan Patuh). Gerakan ini berupa perayaan hari lalu lintas setiap 6 bulan sekali dan hanya berlaku selama 2 minggu. Dimana seluruh pengguna kendaraan bermotor harus tertib dan patuh akan hukum lalu lintas. Jika mereka melanggar maka mereka akan diberikan sanksi yang berat. Bukan hanya denda berupa uang tunai namun, mereka bisa juga ditahan. Adanya gerakan ini, bertujuan untuk membaisakan masyarakat akan pentingnya mentaati hukum lalu lintas.
      Ketiga, memberikan pembimbingan orang tua dan anak setiap 2 bulan sekali. Dimana program ini dilakukan agar orang tua dapat mengajarkan anaknya secara langsung mengenai hukum berlalu lintas. Para orang tua disini juga diberikan sosialisasi yang berupa bimbingan mengenai tata cara mematuhi lalu lintas yang benar. Hal ini, dapat diterapkan sejak anak-anak masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan Sekolah dasar. Inovasi yang sederhana. Namun, diharapkan bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara. Generasi milenial disini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas. Bukan pelanggaran yang berujung pada penyesalan.
Gresik, 18 Desember 2021
Kala deadline tiba, disitulah keberkahan menerpa
Referensi
Suwardjoko. 2005. Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bandung: Penerbit ITB.
Dwi, Handjar. 2006. Analisis Hubungan Kecelakaan dan VCR. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.
SM. Murtiti. Identifikasi Tingkat Pelayanan Serta Usulan Pengelolaan Lalu Lintas Di Jalan Junjunan. Bandung: Penerbit ITB.
Badan Pusat Statistik. 2013. Indonesia dalam Angka 2012. Yogyakarta: BPS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H