Untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya adalah penerapan kuota gender dalam partai politik dan parlemen. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, misalnya, mengamanatkan bahwa partai politik harus menyertakan setidaknya 30% perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat pusat.
Selain itu, berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga internasional juga aktif dalam memberikan pelatihan dan dukungan bagi calon politisi perempuan. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kepemimpinan, manajemen kampanye, dan pengetahuan politik perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H