Mohon tunggu...
Money

Haram yang Menjadi Tradisi

7 Mei 2017   10:10 Diperbarui: 7 Mei 2017   10:52 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syariat islam. Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba.

Secara etimologi riba berarti tambahan, berkembang, meningkat, dan ketinggian.Secara istilah riba berarti tambahan khusus yang diambil salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu atau akad yang terjadi atas pertukaran barang yang tidak diketahui persamaannya menurut hukum sayara’, baik dilakuan ketika akad berlangsung atau dengan mengakhirkan pertukaran salah satu benda atau keduanya. Terdapat tiga unsur yang melekat pada riba, yaitu:[1] 1. Adanya tambahan atas pokok pinjaman. 2. Penentuan tambahan atas pokok pinjaman tersebut berkaitan dengan unsur pertambahan waktu.  3. Tambahan atas pokok pinjaman disepakati di awal kontrak akad.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW riba telah dikenal pada saat turunnya ayat – ayat yang menyatakan larangan terhadap transaksi yan mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunnya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Bahkan istilah dan presepsi tentang riba begitu mengental dan melekat dalam dunia islam. Akan tetapi riba telah di kenal bahkan sering dilakukan dalam kegiatan perekonomian sehari – hari sejak pra-islam. Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi agama lain (non- Islam) riba telah dikenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambilan riba, bahkan pelarangan riba telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.

Adapun macam – macam riba para fuqaha mazhab hanafiyah, malikiyah, dan hanabilah membagi riba menjadi dua yaitu riba an-nasi’ah dan riba al-fadl. Sedangkan menurut fuqaha syafiiyah riba dibagi menjadi tiga macam yaitu riba an-nasi’ah, riba al-fadl dan riba al-yad. Dalam pandangan jumhur ulama riba al-yad termasuk dalam riba an-nasi’ah.[2]

Riba an - nasi’ah

Kata nasi’ah berasal dari kata dasar nasa’a yang bermakna menunda, menangguhkan, menunggu atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Riba an-nasi’ah sama dengan bunga atas pinjaman.

Riba an-nasi’ah atau di sebut juga riba duyun merupakan riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Dalam praktek kehidupan sehari-hari, salah seorang dari mereka memberikan hartanya kepada orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu dalam setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika telah jatuh tempo ia aan mengambil modalnya, dan jika belum sanggup membayar, maka waktu dan bunganya akan bertambah terus.

Dalam riba an-nasi’ah pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh debitur (peminjam) lebih besar dari pada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tengang watu yang diberikan, dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat ganda bila telah melewati batas waktu yang di tentukan.

Hukum riba an-nasi’ah adalah haram berdasarkan Al-Quran, sunnah, dan ijma’ ulama. Riba an-nasi’ah haram karena riba an-nasi’ah mengarah kepada eksploitas dan pemerasan oleh pihak kreditot (pemberi pinjaman) kepada debitor (peminjam). Landasan hukum riba an-nasi’ah terdapat dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 275-276, dan juga dalam surat al-Baqarah ayat 278-279.Riba al – fadl

Riba al-fadl ialah nilai tambahan yang diterima oleh salah satu pihak dalam perniagaan tanpa adanya nilai pembenar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun