Saat ini, korporasi dapat dipidana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13/2016. Sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Wilayah hukum administrasi telah masuk kedalam wilayah hukum pidana. Selama ini, hukum pidana itu dapat dikenakan denda, akan tetapi sanksi utamanya tidak terlepas dari kurungan.
Dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya adalah orang yang memiliki kesalahan. Seseorang tidak dapat dikenakan pidana tanpa kesalahan. Perseroan Terbatas, Â yayasan dan koperasi adalah badan hukum. Badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum. Namun badan hukum tidak memiliki keadaan psikologis. Hakim tidak pernah dapat membuktikan kesengajaan dalam tindakan korporasi.
Dapatkah Korporasi Dipidana?
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subjek hukum dapat dipidana, termasuk badan hukum. Selama ini, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan karena UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak mengatur badan hukum dapat dipidana. Oleh karenanya, badan hukum belum dapat dipidana. Hakim membutuhkan hukum acara yang mendukung dalam lingkuangan peradilan.
Apakah PERMA termasuk dalam produk perUUan? Dilihat pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan, PERMA tidak termasuk dalam perUUan. Menurut HLA Hart, PERMA termasuk "secondary rule" yang bagian dari "adjudication rule". Hukum pelaksana dari "primary rule" atau hukum pokok. Namun PERMA sah, bila merujuk kepada UU Korupsi yang menyebutkan korporasi dapat dipidana dalam pasalnya. PERMA menjadikan korporasi dapat dikenakan pidana korupsi di lingkungan peradilan.
Penyimpangan Ruang Lingkup
Selama ini ada pemisahan antara hukum pidana, dan perdata. Ilmu hukum membedakannya berdasarkan sanksi. Hukum perdata tidak pernah mengenakan sanksi kurungan. Hakim memutus perkara berdasarkan wanprestasi dalam perjanjian atau perbuatan melawan hukum. Sanksi yang dikenakan melakukan prestasi yang belum dikerjakan dalam perjanjian ataupun ganti rugi dalam bentuk uang. Sementara hukum pidana mengenakan sanksi kurungan dan denda. Kata "dan" tidak dapat dipisahkan.
Namun, ada yang masih mengganjal. Wilayah hukum pidana tidak lagi menjadi "pure" hukum pidana. Ini lebih tepatnya masuk sudut pandang analis ekonomi terhadap hukum pidana yang diterapkan. Semakin menguatkan, hukum pidana bukanlah moral yang harus diperbaiki dalam masyarakat dengan sanksi kurungan. Hukum adalah hukum yang dipaksakan oleh negara. Pemisahan wilayah hukum tidak lagi menjadi dasar yang dapat mencakup peristiwa hukumnya.
Jadi, hakim di pengadilan dapat saja menerapkan korpirasi dipidana, akan tetapi akan melanggar ketentuan yang telah berlaku selama ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H