Jakarta – Rabu, (19/10/2022) telah dilaksanakan sidang perdana kepada 6 perwira Polri, yang telah melakukan pelanggaran hukum atau Obstruction Of Justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
6 Perwira Polri yang terlibat diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irvan Widiyanto.
Pada saat persidangan Brigjen Hendra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Brigjen HK diperintah oleh FS untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Brigjen HK, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa kliennya mengeluarkan uang pribadinya untuk menyewa pesawat Jet Pribadi untuk penyelenggaraan Lomba Mancing.
Kemudian Brigjen HK diperintah oleh FS untuk menuntaskan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan scenario baku tembak menembak dengan Bharada E.
“Itu dia, kan lagi mincing ditelepon FS untuk dating ke rumah dinasnya.Itu dari dakwaan,ya, bukan saya,” ujar kuasa hukum HK, Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Menurut dia, kliennya hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menyelidiki peristiwa tembak menembak tersebut.
Henry menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merancang scenario baku tembak menembak tersebut tanpa diketahui oleh kliennya (Brigjen Hendra Kurniawan).
“Dia itu hanya tahu rancangan skenario Ferdy Sambo soal baku tembak, bukan pembunuhan.Dia enggak tahu itu scenario atau apa. Dia nggak tahu,” Tegasnya.
Selain itu, Henry mengatakan bahwa kliennya Hendra Kurniawan juga mendapat intervensi dari Ferdy Sambo untuk mempercayai ceritanya.Sebab, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengurus peristiwa Brigadir J.
Bayar Pesawat Jet Pribadi dengan Uang Lomba Mancing
Sebelumnya, kuasa hukum Brigjen HK, Henry Yosodiningrat angkat bicara mengenai uang yang telah digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa sebuah Pesawat Jet Pribadi. Henry Yosodiningrat juga mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan menyewa pesawat Jet Pribadi milik sebuah perusahaan dengan menggunakan uang pribadi.
“Jet pribadi dia katakana nyewa perusahaan professional dan dia bayar, dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash beberapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mincing di Pluit sebagaimana waktu di telepon Sambo,” ungkap Yoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Uang yang digunakan oleh Hendra yang sebelumnya sudah digunakan untuk menyelenggarakan turnamen memancing di wilayah Pluit, Jakarta Utara.
Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan menyewa sebuah jet pribadi dengan merogoh kocek yang cukup dalam.
“Rp. 300 juta pulang pergi(penyewaan jet-red”. Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu,” ujar Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
Nama mantan Karo Prominal Polri tersebut telah terseret dalam kasus Obstruction of Justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Disebutkan pada BAP, bahwa Hendra Kurniawan mengakui bahwa dirinya menyewa pesawat jet pribadi untuk pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir Joshua.
Menurut Brigjen Hendra Kurniawan penggunaan jet pribadi pada saat ke Jambi merupakan permintaan Ferdy Sambo pada saat menjabat Kadiv Propam Polri.
“Yang penting, yang jelas dalam kasus ini dia diperintah Kadiv Propam, dia laksanakan di acari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang professional. Tidak ada kaitan dengan konsorsium yang diisukan, boleh ditelusuri yang nyewain pesawat tersebut itu apakah dia bayar atau tidak,” kata Henry Yosodiningrat pada saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua masih bergilir dan belum final hingga saat ini, Terdakwa FS dan sejumlah tersangka lainnya telah menghadiri sidang perdana dalang pembunuhan Joshua. Brigjen Hendra Kurniawan Beserta lima anggota Polri lainnya telah menjalani sidang perdana Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan dasar negara Pancasila, yaitu sila pertama dan ketiga. Karena dalam hal tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) pada pasal 9 UU No.39 Tahun 1999. Terdapat pembunuhan terhadap kasus Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Pelanggaran pada sila pertama yaitu pelaku membunuh makhuluk tuhan beragama, dan pada ajaran agama apapun seluruh tindak kekerasan/pembunuhan merupakan perbuatan tercela dan merupakan pelanggaran HAM.
Pelanggaran pada sila ketiga yaitu, FS dan anggota Polri yang merancang skenario dengan menyebarkan berita hoax (tidak sesuai dengan kebenaran dan menyebabkan kegaduhan di kehidupan masyarakat). Dan pada saat ini kasus Brigadir J masih bergilir dan berlanjut hingga nanti ditetapkannya keputusan final pada saat persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H