Mohon tunggu...
Chandra Maulana
Chandra Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi olahraga yaitu bela diri karate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah Menuruti Ferdy Sambo, Rp. 300 Juta untuk Mancing Belum Diganti

26 Oktober 2022   08:29 Diperbarui: 26 Oktober 2022   08:52 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelanggaran pada sila pertama yaitu pelaku membunuh makhuluk tuhan beragama, dan pada ajaran agama apapun seluruh tindak kekerasan/pembunuhan merupakan perbuatan tercela dan merupakan pelanggaran HAM. 

Pelanggaran pada sila ketiga yaitu, FS dan anggota Polri yang merancang skenario dengan menyebarkan berita hoax (tidak sesuai dengan kebenaran dan menyebabkan kegaduhan di kehidupan masyarakat). Dan pada saat ini kasus Brigadir J masih bergilir dan berlanjut hingga nanti ditetapkannya keputusan final pada saat persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun