Pelanggaran pada sila pertama yaitu pelaku membunuh makhuluk tuhan beragama, dan pada ajaran agama apapun seluruh tindak kekerasan/pembunuhan merupakan perbuatan tercela dan merupakan pelanggaran HAM.Â
Pelanggaran pada sila ketiga yaitu, FS dan anggota Polri yang merancang skenario dengan menyebarkan berita hoax (tidak sesuai dengan kebenaran dan menyebabkan kegaduhan di kehidupan masyarakat). Dan pada saat ini kasus Brigadir J masih bergilir dan berlanjut hingga nanti ditetapkannya keputusan final pada saat persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H