2. Pemesan (Mustashni)
Tugas pemesan dalam akad istishna adalah sebagai pihak yang menentukan kriteria pesanan dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan bersama.
3. Ijab Kabul
Ijab dan kabul adalah pernyataan dari penjual dan pembeli atau pemesan yang telah disepakati bersama melalui ijab kabul.
4. Objek Akad (Mashnu')
Objek akad istishna adalah adanya wujud objek yang ingin dipesan dan dibuat. Agar transaksi dapat dilaksanakan, maka harus ada kejelasan terkait apa,bagaimana wujud pesanan dan kapan rentang waktu penyelesain pengerjaannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak yang terkait.
Jenis Skema Istishna
Dalam penerapannya, jual beli istishna dapat dilakukan dengan konsep istishna paralel, yakni dengan membuat kontrak baru dengan pihak lain. Ada dua jenis skema untuk melakukannya:
1. Penjual memilih produsen, cara pelaksanaannya yaitu:
- Pembeli memesan barang kepada penjual dengan persyaratan tertentu.
- Penjual segera memesan barang kepada pembuat atau produsen sesuai pesanan pembeli.
- Penjual menjual barang kepada pembeli yang memesan barang sesuai dengan kesepakatan.
- Setelah pesanan selesai, barang diserahkan oleh produsen atas perintah penjual.
2. Produsen dipilih oleh pembeli sendiri, cara pelaksanaannya yaitu:
- Negosiasi antara pembeli dan produsen tentang pesanan barang.
- Pembeli memesan barang kepada penjual, atau mereka mewakilkan penjual untuk memesan barang kepada produsen, dan
- Penjual menjual barang kepada pembeli.
Hukum Istishna
Akad istishna adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i sesuai petunjuk Al-Qur'an QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil kuat dan shahih.
Selain itu, hukum istishna juga didasarkan pada petunjuk umat Islam dari As Sunnah dan Al Ijmak di kalangan umat Islam. Sebagian ulama setuju bahwa akad istishna adalah akad yang sah dan telah ada sejak lama tanpa ada yang mengingkarinya.
Referensi:
Bimantara D, Asari A (2022), Analisis Akad Istishna Prespektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata. [diakses 2023 Juli 27]: https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/mabsya/article/view/6969