Mohon tunggu...
Chandra Kirana Shaleha
Chandra Kirana Shaleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Seseorang yang memiliki minat di bidang pendidikan, lingkungan, dan literasi keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Apa Itu Istishna dalam Akad Jual Beli

28 Juli 2023   20:10 Diperbarui: 28 Juli 2023   20:12 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perkembangan ekonomi global yang semakin dinamis, berbagai model pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip syariah semakin diminati. Salah satu model pembiayaan yang telah menjadi pilihan utama adalah istishna. Istishna merupakan salah satu bentuk akad jual beli yang memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyepakati kesepakatan kontrak berdasarkan hukum islam. Artikel ini akan membahas mengenai definisi, rukun, jenis skema, dan hukum istishna dalam akad jual beli.

Definisi Istishna

Apa itu Istishna? Istishna secara bahasa berasal dari kata "Istishna'a-yastashni'u-istishna'a" yang artinya meminta pihak lain untuk membuatkan sesuatu yang sesuai dengan keinginannya. Dalam ungkapan bahasa Arab disebutkan:
" "
"Seseorang meminta untuk dibuatkan rumah untuknya"

Secara terminologis, Istishna adalah transaksi barang dagangan dalam tanggungan yang diperlukan untuk mengerjakannya. Barang yang harus dibuat dan pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuatnya adalah objek transaksinya.
Adapun pengertian Istishna dalam Fiqh Muamalah yang dijelaskan oleh beberapa Mazhab Ulama Fiqh, yaitu:

1. Mazhab Al-Hanabilah
Istishna adalah sebuah akad yang mewajibkan seseorang untuk melakukan sesuatu; misalnya, jika seseorang berkata kepada seseorang yang mahir dalam pembuatan, "buatkan saya sesuatu dengan harga sekian rupiah," dan orang yang melakukannya menerimanya, maka akad Istishna telah terjadi.

2. Mazhab Hanafiyah
Istishna tidak termasuk akad salam dan mencakup penjualan barang yang tidak dimilikinya. Akad Istishna sebanding dengan pembuatan dan penjualan atau dalam istilah mulanya adalah ( )

3. Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
Istishna adalah barang yang diberikan kepada orang lain melalui pembuatan.

Sedangkan menurut Hukum Ekonomi Syariah, Istishna adalah jual-beli barang atau jasa berdasarkan kriteria pesanan yang disepakati antara pembeli (mustani) dan pembuat (sani). Jadi, secara sederhana Istishna yaitu akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama dengan seorang produsen suatu barang sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak pertama dengan harga yang disepakati oleh keduanya.

Rukun Istishna

Meski tampaknya mudah dipraktekkan, namun istishna memerlukan adanya kontrak antara penjual dan pembeli yang harus dilaksanakan sesuai rukun syar'i, seperti :

1. Penjual (Shani')
Tugas penjual dalam jual beli istishna adalah pelaku yang menyediakan serta membuat  pesanan sesuai kriteria pemesan. Dengan begitu penjual berhak menerima pembayaran sesuai harga barang dan kesepakatan bersama, baik secara tunai maupun melalui cicilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun