Mohon tunggu...
Chandra Ibinews
Chandra Ibinews Mohon Tunggu... Penulis - Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penderi Media CP-NEWS Media Catur Prasetya News Media Portal On-line MITRA POLRI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara oleh Polda Aceh Ditahan

3 November 2021   16:54 Diperbarui: 3 November 2021   17:27 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Catur Prasetya News Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di SKPD Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Sehubungan dengan Hal tersebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., Siaran Pers dimana dalam keterangan singkatnya menyampaikan, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka AS setelah dilakukan gelar perkara dan Rangkaian Penyelidikan sehingga Sehingga Penyidik melakukan penetapannya sebagai tersangka.

Lanjut dengan Tegas Direktur Disreskrimsus Polda Aceh Menyatakan "AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," Ungkap Sony Sanjaya, Rabu (3/11).

Dalam kesempatan itu Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.

"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar," terangnya singkat.

Sumber: Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 3/11/21
Sumber: Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 3/11/21

Editorial Guslian Ade Chandra

Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh

3/11/21

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun