Mobile Legends ya, nah publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). Â Tidak hanya game mobile legend yang akan di blokir, game seperti PUBG pun terkena imbasnya pula.
Dikutip dari CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait ekosistem game di Indonesia. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan rencana untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum. "Game kan perlu publish supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macem, misalnyaDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan, aturan itu akan mewajibkan para pembuat game  berbadan hukum di Indonesia.  Di industri game, setidaknya ada tiga aktor atau jenis pelaku usaha yakni developer, publisher, dan badan rating. Potensi pasarnya diperkirakan US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun di Indonesia "Publisher game harus ada PT di Indonesia. Itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo, Jumat (26/1). "Sebentar lagi kami perkuat peraturan menteri tentang gim. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM."
Jika penerbit tidak berbadan hukum di Indonesia, maka game tersebut berpotensi diblokir oleh Kominfo. Semuel menjelaskan regulasi game tersebut bertujuan membangun ekonomi digital Indonesia. Industri gim dinilai sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.