Mohon tunggu...
Chandra Dimuka Suharno
Chandra Dimuka Suharno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hukum dan Keadilan harus di tegakkan khusus nya untuk kepentingan Masyarakat, Negara Indonesia harus adil dan makmur. Dengan falsafah berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Menciptakan Maslahat, Mufakat, Musyawarah, Manfaat dan Menciptakan suatu kedaulatan untuk Tanah air Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Negara Republik Indonesia Akan Mendorong Percepatan Pembangunan Nuklir: 29 Lokasi Akan Menjadi Pilihan Utama.

4 Januari 2025   16:25 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:25 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Meski demikian, Agus menyebut bahwa terdapat tiga hal yang harus dipenuhi Indonesia untuk membangun PLTN. Mulai dari dibentuknya Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), stakeholder involvement, serta national position.

Ketiga hal tersebut dipersyaratkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) atau lembaga dunia yang fokus pada pembangunan PLTN.

Berdasarkan bahan paparan DEN, 29 lokasi tersebut diantaranya yakni:

1. Pangkalan Susu, Sumatera Utara

2. Tanjung Balai, Sumatera Utara

3. Batam, Kepulauan Riau

4. Bintan, Kepulauan Riau

5. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

6. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung

7. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

8. Bojanegara, Banten

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun