Mohon tunggu...
Chandra Dimuka Suharno
Chandra Dimuka Suharno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hukum dan Keadilan harus di tegakkan khusus nya untuk kepentingan Masyarakat, Negara Indonesia harus adil dan makmur. Dengan falsafah berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Menciptakan Maslahat, Mufakat, Musyawarah, Manfaat dan Menciptakan suatu kedaulatan untuk Tanah air Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Hukum Terhadap Pernikahan Beda Agama Di Indonesia Dalam Persfektif Hukum Positif

4 Januari 2025   11:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   11:55 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan sebagai salah satu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum, mempunyai akibat hukum. Adanya akibat hukum penting sekali hubungannya dengan sah tidaknya perbuatan hukum itu. Dalam Pasal 2 UUP disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal ini terdapat penegasan bahwa perkawinan, baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang sah apabila dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing, sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 UUP bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masingmasing agama dan kepercayan itu. Hal ini, sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdsarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Perkawinan Campur sebagaimana dimaksud pada PPC S. 1898 No. 158 di atas, tidak dikenal dalam UU No. 1 Tahun 1974. Pasal yang dijadikan landasan perkawinan beda agama pada UUP adalah Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan Pasal 8 hurup (f): perkawinan dilarang (f): mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin; serta Pasal 57: yang dimaksud dengan perkawinan campur dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Penulis : Chandra Dimuka Suharno 

Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun