Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun hanya di ganjar hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. vonis ini lebih ringan dari tuntutan karena Sopan dan Punya keluarga. Lucu bukan?
Korupsi merupakan penyakit dan bibit yang merugikan bangsa dan negara khusus nya masyarakat. korupsi merupakan penyelewengan yang di lakukan oleh seseorang dengan hanya untuk mementingkan diri sendiri. korupsi di negara indonesia ini semakin memarak karena tidak nya kesesuaian hukum, hukum di indonesia masih belum di tegak-kan seadil-adil nya untuk negara maupun rakyat.
korupsi memarak karena hukuman yang diberikan kepada pelaku malah di potong hukuman nya, seperti kurang nya putusan hakim yang memuaskan, hukum di indonesia masih bisa di beli oleh para penguasa, kesewenangan menggunakan hukum.Â
akan tetapi hukum tetaplah hukum, hukum tupul ke atas dan tajam ke bawah, semua orang sama di hadapan hukum.Â
menurut saya, seseorang yang melakukan korupsi merugikan masyarakat, bangsa dan negara. di negeri china maupun korea utara saja seseorang yang melakukan korupsi di hukum mati. mengapa di negeri indonesia tidak bisa di hukum mati bagi orang yang melakukan korupsi? karena sedikit-demi sedikit membahas tentang Hak Asasi Manusia, jika membahas tentang HAM saja atau bagi yang merugikan negara dan rakyat maka negara ini tidak akan maju-maju dan berkembang lebih jauh lagi.
oleh karena itu, seseorang yang melakukan korupsi harus di tindak seadil-adil nya, harus di hukum seberat-berat nya, harus di musnahkan dan di hukum mati karena merugikan masyarakat.
Bagaimana menurut tanggapan saudara mengenai kasus Harvey Moeis?
Penulis : Chandra Dimuka Suharno
Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H