Keadilan adalah sesuatu yang benar-benar dituntut pada seorang pemimpin. Oleh karena itulah, maka Ibnu Taimiyah menjadikan syarat utama sifat adil bagi seorang pemimpin, raja atau kepala negara. Statemen dan pendirian Ibnu Taimiyah ini dapat dilihat dalam ungkapan sebagai berikut : Kepala Negara meskipun kafir adalah lebih baik dari pada kepala negara yang tidak adil (zalim) meskipun Islam.
Dalam Islam, keadilan merupakan salah satu asas yang harus dijunjung. Allah sendiri mempunyai sifat Maha Adil (al-Adlu) yang harus dicontoh oleh hamba-Nya. Bagi kebanyakan manusia, keadilan sosial adalah sebuah cita-cita luhur. Bahkan setiap negara sering mencantumkan secara tegas tujuan berdirinya negara tersebut di antaranya untuk menegakkan keadilan. Banyak ditemukan perintah untuk menegakkan keadilan karena Islam menghendaki agar setiap orang menikmati hak-haknya sebagai manusia dengan memperoleh pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya yakni terjaminnya keselamatan agamanya, keselamatan dirinya (jiwa, raga, dan kehormatannya), keselamatan akalnya, keselamatan harta bendanya, dan keselamatan nasab keturunannya. Sarana pokok yang menjamin terlaksananya hal-hal tersebut adalah tegaknya keadilan (al-adl) di dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Kata adil juga diartikan tidak berat sebelah atau tidak memihak, berpihak kepada kebenaran, dan sepatutnya atau tidak sewenang-wenang.
Beberapa sifat pemimpin antara lain:
Kepatuhan pada Hukum Allah:
Seorang pemimpin adil harus taat pada ajaran Islam, menghindari larangan Allah, dan mematuhi perintah-Nya.
Kemurahan Hati dan Keadilan Sosial:
Pemimpin adil harus memperhatikan kepentingan seluruh lapisan masyarakat, memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, dan memastikan distribusi sumber daya yang merata.
Berkomunikasi dengan Bijaksana:
Pemimpin adil harus mampu berkomunikasi secara bijaksana dengan rakyatnya, mendengarkan masukan, dan memperhatikan aspirasi mereka.
Bersikap Jujur dan Amanah: